MAGELANG, halopadang.id– Divisi Kriminal Polri saat ini sedang menyelidiki kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi.
Direktorat Kejahatan Khusus Bareskrim Polri mengidentifikasi 36 lokasi penambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menyatakan penyelidikan terhadap tambang galian C ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi telah dimulai sepekan lalu.
Polisi menemukan 36 lokasi penggalian pasir dan hasilnya dibagikan ke 39 gudang di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Irhamni menyampaikan, dalam dua tahun terakhir, pendapatan tambang pasir ilegal di 36 lokasi tersebut mencapai Rp 3 triliun dengan kapasitas produksinya sebesar 21 juta meter kubik.
“Uang sebesar Rp 3 triliun ini tidak dikenakan pajak dan (penambang) tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” kata Irhamni di lokasi pertambangan di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11/2025).
Polisi telah memblokir lokasi tambang beserta fasilitas yang tersedia, yaitu satudump truck dan lima ekskavator.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi, menyampaikan bahwa saat ini kondisi wilayah Gunung Merapi semakin memburuk karena aktivitas pertambangan.
Ia menyatakan, dengan alasan apa pun, tidak diperbolehkan mengambil berbagai keanekaragaman hayati dari kawasan taman nasional.
“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi tidak diperuntukkan bagi aktivitas penambangan,” katanya dalam kesempatan yang sama.
