Bukan Hanya Menangis, Ini 4 Kesaksian yang Membuat Ibunda Prada Lucky Namo Terpukau

by -45 Views

Ringkasan Berita:

  • Lettu Inf Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) memberikan kesaksian dalam persidangan terkait kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang pada hari Rabu (12/11/2025).
  • Lettu Inf Rahmat adalah orang yang menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard pada 28 Juli 2024.
  • Keterangan Lettu Inf Rahmat menyebabkan ibu Prada Lucky menangis hingga keluar dari ruang sidang.

 

Lintaskriminal.co.id –– Kesaksian Lettu Inf Rahmat dalam persidangan menyebabkan ibunda Prada Lucky Namo, Sepriana tidak mampu menahan air mata dan harus keluar dari ruang sidang.

Lettu Inf Rahmat yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa yaitu, Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.

Lettu Inf Rahmat adalah yang memutuskan untuk menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky Prada Richard pada tanggal 28 Juli 2025.

Pada sidang yang diadakan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (11/11/2025), Lettu Inf Rahmat menceritakan awal mula ia mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap Prada Lucky, hingga kondisi prajurit tersebut saat menggunakan ventilator di rumah sakit.

Setelah persidangan, Sepriana yang akrab disapa Mama Epy menjelaskan alasan dia meninggalkan ruang sidang.

“Tadi Ibu menghadiri persidangan, hampir setiap persidangan. Ibu tidak kuat saat saksi menyampaikan bahwa almarhum sempat dipasang ventilator di rumah sakit,” kata Mama Epy, Rabu (12/11/2025).

Ia langsung membayangkan keadaan anaknya pada saat itu. Karena menurutnya ketika ia pergi ke sana dalam keadaan normal dan tidak menyangka.

Saksi juga menyatakan pernah melihat almarhum hingga menghembuskan napas terakhir. Jadi bayangan itu yang membuat Mama Epy kembali mengingat penderitaan yang dialami anaknya.

Berikut pernyataan Lettu Inf Rahmat secara lengkap:

  1. Dengar korban memohon ampun

Dalam kesaksian Lettu Inf Rahmat, ia mengakui melihat adanya kerumunan di ruang staf intel pada tanggal 28 Juli 2024, saat Prada Lucky ditemukan setelah kabur dari batalyon.

Sersan Inf Rahmat segera mendekati salah satu anggota.

Pada saat itu, Lettu Rahmat mendengar seseorang memohon kesempatan.

Lettu Rahmat langsung masuk dan melihat Lettu Faisal, Letda Lukman, serta Pratu Alan bersama jenazah (Prada Lucky) dan Prada Richard.

“Saya melihat almarhum (Prada Lucky) dihukum dengan selang oleh Pratu Alan. Kami langsung berteriak memintanya berhenti dan mengeluarkan mereka. Tidak boleh ada yang masuk lagi,” kata Lettu Rahmat saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).

Lettu Rahmat kemudian memerintahkan pasukannya untuk meninggalkan ruangan staf intel, kecuali para perwira.

“Tidak ada yang masuk, tidak boleh ada pukulan lagi,” teriak Lettu Rahmat pada saat itu.

Setelah pelaku meninggalkan lokasi, saksi mengajukan pertanyaan kepada kedua korban terkait kejadian yang sedang berlangsung.

Namun keduanya tidak merespons, sehingga Danki yang memberikan penjelasan.

Karena itu, menjelaskan masalah informasi LGBT kepada Lettu Rahmat.

“Kami memberi nasihat kepada mereka, jika masalah telah selesai, kalian berubah. Mereka hanya menjawab ‘siap Danki’,” katanya.

Kira-kira 15 menit berada di ruang staf Intel, Lettu Rahmat akhirnya meninggalkan tempat tersebut.

“Kami segera kembali, kami meminta kepada Pajaga (Letda Lukman) untuk tetap menjaga,” kata Rahmat.

Saat keluar, tidak lagi ada petugas yang berkumpul, ia hanya melihat seorang perwira dan Alan (Provos Kompi A).

2. Perhatikan berbagai luka yang terdapat di tubuh Prada Lucky

Esok harinya, tanggal 29 Juli, sekitar pukul 09.00 Wita setelah upacara pagi, saksi mengecek keadaan kedua korban di rumah kuning (rumah jaga).

“Kami langsung melakukan pemeriksaan fisik, terdapat banyak luka di punggung. Kami meminta mereka melepas baju dan tampak jelas bekas luka berwarna merah. Saya memanggil Letda Herman untuk ikut mengecek kondisi kedua korban,” katanya.

Pada saat itu, kedua korban masih mampu berdiri dan menjawab pertanyaan. Mereka selanjutnya dianjurkan untuk berjemur agar luka-luka pada tubuh mereka segera mengering.

Pada tanggal 30 Juli, saksi kembali melakukan pemeriksaan. Kedua korban, almarhum dan Prada Richard, sudah dipisahkan.

Richard berada di pos jaga belakang, sedangkan almarhum berada di pos jaga depan yang berjarak sekitar 200–300 meter.

“Kondisi jenazah tetap sama, kami mengajak berbicara dan berjemur. Tidak ada luka baru,” katanya.

3. Tidak tahu adanya penyiksaan dengan menggunakan cabai

Dalam keterangannya kepada hakim, Lettu Inf Rahmat menyatakan bahwa dirinya telah memberikan perintah tegas agar tidak ada lagi tindakan represif terhadap almarhum Prada Lucky maupun Prada Richard setelah kejadian pada tanggal 27 Juli 2025.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan.

“Saya telah menyampaikan, tidak boleh ada tindakan lebih lanjut terhadap almarhum dan Prada Richard. Saya tidak mengetahui adanya tindakan setelah itu,” kata saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap beberapa anggota yang terlibat, diketahui bahwa pelaku mengakui hanya melakukan pukulan terhadap korban.

Ia juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya penggunaan cabai dalam proses penyiksaan seperti yang diungkapkan oleh beberapa saksi sebelumnya.

Hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi lainnya, tindakan terhadap kedua korban masih berlangsung hingga tanggal 30 Juli 2025, meskipun sebelumnya ia telah memberikan larangan yang tegas.

“Seharusnya tidak ada tindakan fisik lagi setelah perintah yang disampaikan oleh saksi, namun nyatanya masih terjadi penyiksaan terhadap korban,” kata Hakim Ketua.

4. Perhatikan Prada Lucky yang sedang menggunakan alat bantu pernapasan

Setelah melihat keadaan Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan, pihaknya menghubungi Dantonkes Lettda Herman guna memeriksa kondisi kedua korban.

Rahmat juga memberikan informasi mengenai keadaan almarhum pada pagi hari tanggal 5 Agustus 2025.

Korban sedang diberikan alat bantu pernapasan. Ia berada cukup dekat dengan korban namun tidak mampu berbicara dengan mereka.

Pada hari yang sama, ia diberi tugas untuk mengetahui siapa yang meninju Prada Lucky Namo.

Ia berada di rumah sakit hingga tanggal 6 Agustus 2025. Selama masa tersebut, ia sempat kembali ke Batalyon.

Saat berada di rumah sakit, ia sempat berjumpa dengan ibu Prada Lucky Namo dan melakukan percakapan singkat.

“Kami pernah bertanya kepada Dantonkes, jika napasnya tidak lagi stabil,” katanya.

Akhirnya Prada Lucky meninggal dunia di rumah sakit.

Perkara ini akhirnya terungkap, sehingga sebanyak 22 anggota militer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Beberapa artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di halopadang.id dengan judul Awalnya 10 Orang, Tersangka Kasus Prada Lucky Namo Bertambah Setelah Apel