JAKARTA, 10drama.com.TV– Sertifikat tanah wakaf merupakan dokumen penting yang memberikan jaminan hukum dan keabsahan atas sebidang tanah yang telah disumbangkan dalam bentuk wakaf.
Tanpa adanya sertifikat ini, tanah wakaf bisa menjadi rentan terhadap perselisihan di masa depan.
Oleh karena itu, penting untuk mengenali makna yang mendalam serta cara mengelolanya melalui institusi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir sumbar.atrbpn.go.idsertifikat tanah wakaf merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan untuk tanah yang diserahkan oleh seseorang atau lembaga hukum dengan maksud untuk kegiatan sosial atau amal agama.
Wakaf adalah proses penyerahan hak kepemilikan terhadap tanah atau aset tertentu yang digunakan secara tetap untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.
Siapa Saja Pihak yang Terlibat dalam Proses Wafah?
Terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam proses wakaf:
PewakafSeseorang atau instansi yang menghibahkan hartanya. Penyelenggara dapat berupa Warga Negara Indonesia (WNI) atau lembaga yang sah.
Penerima Wakaf:Aset yang diwakafkan biasanya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan agama. Contoh umum dari aset wakaf meliputi tanah yang digunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau sarana sosial lainnya.
NazhirPihak yang bertanggung jawab dalam mengelola harta wakaf. Nazhir dapat berupa organisasi keagamaan, lembaga sosial, atau bahkan instansi pemerintah.
Tanggung jawab utama Nazhir adalah memastikan bahwa harta wakaf dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang ditentukan oleh pewakaf, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara terus-menerus.
Dengan memiliki sertifikat tanah wakaf dan pengelolaan yang baik oleh Nazhir, tanah tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan mampu terus memberikan manfaat sosial serta keagamaan sesuai dengan maksud baik dari pewakaf.
Cara Mengelola Sertifikat Tanah Wakaf
Melansir 10drama.com, terdapat dua tahap dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf:
1. Pembuatan Akta Wakaf
Proses dimulai dengan surat pernyataan wakaf yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
2. Pendaftaran di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah)
Setelah dokumen wakaf disetujui, tanah yang diwakafkan harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk dikeluarkan sertifikat tanah wakaf.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin mendaftarkan tanah wakaf di Kantah:
- Mengisi dan mengisi formulir permohonan di atas dengan stempel yang sah
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Salinan dokumen identitas pemohon (KTP dan KK) serta surat kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket
- Bukti kepemilikan lahan/izin hak milik adat/aset yang dulu dimiliki oleh masyarakat adat
- Surat Pernyataan Wakaf/Perjanjian Wakaf
- Salinan SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket serta pengajuan bukti SSB (BPHTB)
- Menyerahkan bukti SSP/PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Selain itu, terdapat beberapa informasi tambahan yang harus disertakan, antara lain identitas pribadi; luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang diajukan; pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; serta pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Sebagai informasi, proses pengurusan sertifikat tanah wakaf di Indonesia tidak dikenakan biaya atau secara gratis sesuai denganPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016, serta petunjuk dan program prioritas pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
