Diareal Kebun Sawit Sering Dijadikan Transaksi Narkoba ,Tiga pelaku Diciduk Kanit Polsek Tapung Hulu

oleh -423 views

Riau,( LK ) — Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil Ciduk tiga pelaku narkoba, ketiganya ditangkap pada Sabtu siang (20/02/2021) disebuah pondok dalam kebun sawit di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten kampar propinsi Riau.

Para pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SU (40), JE (26) dan PO (58), mereka semua beralamat di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 25,67 gram, 1 unit timbangan digital merk Uniweigh, 3 unit Hp Android dan 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 set alat hisap shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan bermula Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 10.30 Wib, saat didapati informasi bahwa disebuah pondok yang terletak diareal perkebunan sawit di Dusun III Sei. Pabaso Desa Danau Lancang, sering dijadikan tempat untuk menggunakan dan bertransaksi narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek r dimendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi, petugas menemukan sekelompok pria sedang duduk didalam pondok dan langsung dilakukan upaya penangkapan. Dalam proses penangkapan ini 3 orang berhasil diamankan yaitu SU, JE dan PO, namun 3 orang lainnya berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeladahan di dalam pondok dan disekitar lokasi, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 25,56 gram yang disimpan dalam toples, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan tiga pelaku narkoba, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Tapung hulu Iptu Aulia Rahman Kepada Media lintas kriminal.co.id menyampaikan”bahwa Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat Lima tahun penjara, Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.