Dipandu Simpatisan, Roy Suryo Cs Hadiri Pemanggilan Polda Metro

by -62 Views

Jakarta, halopadang.id– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr Tifa hadir memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo.

Berdasarkan pengamatan, Roy Suryo beserta rombongan tiba sekitar pukul 10.08 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja yang dipadukan dengan jaket hitam ketika tiba di Polda Metro Jaya.

“Sudah sangat siap (diperiksa),” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Polda Metro akan memanggil Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka terkait kasus ijazah Jokowi besok

1. Roy Suryo dan kawan-kawannya dijaga oleh para pendukungnya

Selain tiga tersangka tersebut, tampak pula rombongan pendukung Roy Suryo dan kawan-kawan. Mereka membawa beberapa poster dengan tulisan ‘Polri Harus Adil’, ‘Negara Wajib Melakukan Pengujian Ijazah Secara Terbuka’.

Selain itu, rombongan Roy Suryo beserta kawan-kawannya membawa ijazah asli mereka serta mengangkat spanduk bertuliskan ‘Ini Ijazahku, Mana Ijazahmu Jokowi’.

“Kami hadir kembali mewakili rakyat Indonesia untuk melakukan hal ini,” katanya.

Roy Suryo dan Rekan Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

2. Polda Metro menetapkan 8 tersangka

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, pada Jumat (7/11/2025). Mereka antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Polisi membagi tersangka ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a bersama Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Peran Roy Suryo sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi: Tersenyum saja

3. Polda Metro menyatakan tersangka memalsukan dokumen ijazah

Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa. Mereka dituntut dengan Pasal 310 KUHP serta atau Pasal 311 KUHP serta atau Pasal 32 Ayat 1 bersamaan dengan Pasal 48 Ayat 1 serta atau Pasal 35 bersamaan dengan Pasal 51 Ayat 1 serta atau Pasal 27a bersamaan dengan Pasal 45 Ayat 4 serta atau Pasal 28 Ayat 2 bersamaan dengan Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

“Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah menyebarluaskan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy Suryo dan Rekan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini Roy Suryo Setelah Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu: Ini Contoh Buruk 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dkk Belum Diambil Tindakan Penahanan