Polsek Tambak Tangkap Pelaku Bobol Toko, CCTV Rekam Aksi Mereka

by -59 Views

GRESIK, PR Kalsel– Unit Reskrim Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti dari tindakan kriminal tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menyampaikan, dua tersangka masing-masing memiliki inisial MR (22), penduduk Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB atau H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

“Keduanya ditahan setelah petugas mendapatkan rekaman CCTV dari tempat kejadian dan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko yang dimiliki oleh Fatmawatih (40), warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.

Saat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia menemukan laci kasir dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta telah hilang. Beberapa slop serta kemasan rokok dari berbagai merek di etalase juga menghilang.

Korban kemudian meninjau rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria berpakaian hoodie hitam dengan tulisan “OFFLINE” sedang melakukan aksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Tambak.

Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak segera melakukan penyelidikan dan mengenali pelaku melalui rekaman CCTV. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap SB yang dikenal dengan nama H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti seperti berbagai merek rokok, uang tunai sebesar Rp39.000, satu unit ponsel, dan jaket hoodie berwarna hitam dengan tulisan ‘OFFLINE’ yang dipakai saat melakukan aksinya,” kata Iptu Mustofah.

Selain itu, barang bukti yang disita terdiri dari beberapa slop dan kemasan rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai sebesar Rp39.000. Handphone Realme berwarna biru. Jaket hoodie berwarna hitam dengan tulisan “OFFLINE”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MR mengakui telah menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sebuah ponsel. Di sisi lain, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk minum kopi dan berjalan-jalan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Tambak untuk pengusutan lebih lanjut. Petugas juga telah meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

“Perkara ini akan kami serahkan kepada Satuan Reskrim Polres Gresik untuk proses hukum berikutnya,” tutup Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.

Para pelaku dituntut dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang memperoleh ancaman hukuman maksimum 9 tahun penjara.

Masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian yang mencurigakan dengan menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau datang ke kantor polisi terdekat.