DPR RI Larang Menteri dan Wakil Menteri Jabat Komisaris BUMN

by -133 Views

Lintaskriminal.co.id –– Komite Kerja (Komisi) RUU Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan merevisi 84 pasal yang meliputi larangan jabatan ganda, penguatan kejelasan informasi, serta dukungan kesetaraan gender.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menyatakan bahwa jumlah pasal yang diubah menjadikan pembahasan kali ini sebagai perubahan terbesar sejak regulasi BUMN pertama kali diberlakukan lebih dari dua puluh tahun lalu.

“Ada 84 pasal yang diubah dalam perubahan ini, mulai dari ketentuan jabatan, mekanisme keuangan, hingga penguatan fungsi pengawasan,” ujar Andre dalam rapat Komisi VI.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pokok penting adalah larangan jabatan ganda bagi Menteri maupun Wakil Menteri sebagai bagian dari BUMN, baik dalam posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.

Revisi juga menghilangkan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris tidak termasuk sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, pejabat dalam lingkungan BUMN sekarang dianggap memiliki status sebagai penyelenggara negara yang harus mematuhi prinsip integritas dan akuntabilitas publik.

Selain itu, DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan aturan terkait kesetaraan gender. Menurut Andre, pasal terbaru ini menetapkan bahwa perempuan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjabat posisi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial dalam lingkungan BUMN.

“Regulasi ini memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam posisi kepemimpinan di BUMN,” katanya.

Dari segi keuangan, perubahan UU BUMN memasukkan aturan terkait dividen saham seri A dwiwarna yang akan diatur oleh Badan Pengaturan BUMN dengan persetujuan Presiden. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat wewenang pemerintah dalam menentukan arah kebijakan strategis BUMN.