Dua Sindikat Mafia Tanah di Gresik Diadili, Tipu Pemohon dengan Surat Palsu

by -139 Views

Lintaskriminal.co.id -, GRESIK– Dua tersangka dari jaringan mafia tanah mulai menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (21/8/2025).

Sidang tersebut dihadiri oleh APV (37), penduduk Taman Pondok Indah (TPI), Kelurahan Jatartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya; serta RA (37), warga Perumahan Puri Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pada sidang yang berbeda, persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Sarudi beserta dua hakim anggota, yaitu M Aunur Rofiq dan Anak Agung Ayu Christin Agustini.

Pada persidangan itu, kedua tersangka didampingi oleh pengacaranya. Berkas perkara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin.

Dalam surat dakwaan tersebut disampaikan, tindakan kedua terdakwa dimulai pada bulan Mei 2023. Saat Tjong Cien Sieng, pemilik lahan yang bersebelahan dengan gudang Manyar Mas Karimun, di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, mengajukan pengukuran ulang tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Pengajuan pemindaian ulang tanah melalui terdakwa RA yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jalan Raya Permata, Perumahan Graha Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.

Kemudian, berkas tersebut diserahkan ke BPN Gresik oleh BR yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ayah dari terdakwa RA. Berkas tersebut diterima oleh terdakwa APV sebagai asisten petugas ukur BPN Gresik.

Setelah itu, terdakwa D melakukan pengukuran tanah tanpa kehadiran saksi dari pihak Tjong Cien Sieng. Hasilnya, luas lahan tanah yang awalnya 32.751 meter persegi berkurang menjadi 30.459 meter persegi.

“Setelah dilakukan pengukuran, seseorang datang ke kantor desa untuk meminta tanda tangan dari petugas desa, seolah-olah ada saksi dari Desa Manyarrejo yang menyaksikan proses pengukuran dan hadir bersama pemohon Tjong Cien Sieng,” ujar Jaksa Imamal Muttaqin.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, berdasarkan pengukuran tanah tersebut, dihasilkan peta bidang tanah seluas 30.459 meter persegi. Karena berkurangnya luas tanah tersebut, terdakwa RR membuat surat pernyataan bahwa pemohon Tjong Cien Sieng menerima hal tersebut. 2. Dari hasil pengukuran tanah tersebut, diperoleh peta bidang tanah dengan luas 30.459 meter persegi. Akibat pengurangan luas tanah tersebut, terdakwa RR menyusun surat pernyataan bahwa pemohon Tjong Cien Sieng telah menerimanya. 3. Setelah dilakukan pengukuran tanah, diperoleh peta bidang tanah seluas 30.459 meter persegi. Berdasarkan pengurangan luas tanah tersebut, terdakwa RR mengeluarkan surat pernyataan bahwa pemohon Tjong Cien Sieng telah menerima tanah tersebut. 4. Dari pengukuran tanah yang dilakukan, dihasilkan peta bidang tanah seluas 30.459 meter persegi. Karena adanya pengurangan luas tanah, terdakwa RR membuat surat pernyataan bahwa pemohon Tjong Cien Sieng menerima tanah tersebut. 5. Hasil pengukuran tanah tersebut menghasilkan peta bidang tanah seluas 30.459 meter persegi. Akibat berkurangnya luas tanah, terdakwa RR menyusun surat pernyataan bahwa pemohon Tjong Cien Sieng telah menerima tanah tersebut.

“Surat pernyataan itu tampaknya ditandatangani oleh saksi Tjong Cien Sieng,” tambahnya.

 

Berdasarkan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dari tuntutan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan akan mengajukan esepsi dalam persidangan minggu depan. “Kami akan mengajukan esepsi yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa. ****