Lintaskriminal.co.id -, SINJAI –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Sulawesi Selatan, yaitu Kamrianto.
Legislator Sinjai yang telah menjabat dua periode kini menjadi topik pembicaraan setelah melaporkan istrinya ke Polres Sinjai.
Ia melaporkan istrinya, inisial DA karena diduga berhubungan dengan pria lain bernama SH.
Laporan tersebut tercantum dalam bukti laporan dengan nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.
Kamrianto pernah menjadi sorotan masyarakat setelah terlibat dalam kasus narkoba.
Anggota partai PAN tertangkap ketika sedang akan menghabiskan malam dengan menggunakan narkoba jenis sabu bersama seorang temannya di sebuah hotel di Jl Pelita Raya, Makassar.
Peristiwa tersebut dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama Agung.
Kepala Bidang Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi mengungkapkan, Agung diperintahkan oleh Anto.
“Benar, ada anggota dewan yang terlibat dalam narkoba. Ada yang bernama Agung membelikan barang sabu-sabu untuk digunakan oleh anggota dewan tersebut,” ujar Darmawan.
Saat membeli narkoba, katanya, Agung ditangkap oleh anggota Timsus Polda Sulsel.
“Saat tim khusus tiba, Agung ditangkap. Setelah ditangkap, ditemukan narkoba yang digunakan,” katanya.
Setelah Agung ditangkap, tim khusus segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, Agung mengakui bahwa sabu yang dibeli itu digunakan oleh anggota dewan tersebut.
“Terus dikembangkan, ditemukan Anto sebagai anggota dewan Sinjai dari partai PAN,” katanya.
Meski demikian, tindakan rehabilitasi ditentukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel setelah melakukan rapat perkara.
“Tersangka dikenai pasal 127 bersama pasal 1 UU Narkotika karena hanya sebagai pengguna,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy saat dihubungi Tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.
Pernyataan serupa disampaikan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat diwawancarai secara terpisah.
Ardiansyah yang memimpin penyelidikan kasus narkotika Agung dan dua anggota DPRD Sinjai, telah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Dari rekomendasi yang telah dilakukan, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut akan kita lakukan rehabilitasi,” kata Ardiansyah.
Sekarang Kamrianto kembali menjadi topik pembicaraan hangat setelah menemukan istrinya sendirian di dalam rumahnya.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (17/10/2025) di BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul mengakui telah menerima laporan tersebut.
“Benar, laporan kami menerima tadi malam pukul 01:20 Wita,” ujar Iptu Adi kepada TribunTimur, Sabtu (18/10/2025).
Kamrianto pertama kali melihat sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya.
Ia selanjutnya mengetuk pintu rumahnya beberapa kali.
Namun karena tidak mendapatkan tanggapan dari istrinya, Kamrianto memasuki rumahnya melalui pintu belakang.
Kamrianto melihat SH bersama pasangannya di dalam rumah.
“Seperti dalam Laporan Polisi (LP), demikian kronologinya,” katanya.
Perkara ini ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sinjai.
Kepala Unit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas mengatakan telah melanjutkan penanganan kasus tersebut.
“Pagi ini dilakukan penyelidikan awal, rencananya akan dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti,” katanya.(*)
