Eks Stafsus Menaker Yassierli Tipu Agen TKA, Minta Dibelikan Mobil

by -131 Views

Jakarta, lintaskriminal.co.id – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan kendaraan Toyota Innova milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Haryanto. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Biro Komunikasi KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga diperoleh Haryanto melalui hasil pemerasan terhadap agen TKA.

Ditemukan fakta, tersangka yang dimaksud (Haryanto) juga meminta kepada salah seorang agen TKA agar dibelikan satu unit kendaraan bermotor empat roda di sebuah dealer di Jakarta. Saat ini kendaraan tersebut telah dilakukan penyitaan oleh KPK,” katanya dikutip pada Senin (29/9/2025).

1. KPK menyita dua tempat tinggal yang diperoleh dari hasil korupsi

Selain kendaraan, KPK juga mengamankan dua rumah kontrakan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Diperkirakan kedua aset tersebut diperoleh Haryanto dari hasil pemerasan terhadap agen TKA.

“Dua aset tersebut dibeli dengan uang tunai, yang diduga berasal dari hasil dugaan tindakan pemerasan terhadap para agen TKA. Kedua aset tersebut selanjutnya disebut sebagai milik kerabatnya,” katanya.

KPK Menyita Dua Tempat Tinggal dan Mobil Mantan Direktur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja yang Diduga Hasil Korupsi

2. Terdapat delapan tersangka yang terlibat dalam perkara ini

KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Bina Pemasyarakatan dan PKK periode 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Pemasyarakatan Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, mantan Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang tebusan hingga Rp53,7 miliar. Selain dimanfaatkan oleh para tersangka, sebesar Rp8,9 miliar di antaranya juga digunakan oleh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Arus dana para tersangka

Berikut penjelasan mengenai dana yang diterima oleh para tersangka:

  1. Mantan Direktur Jenderal Bina Pemasyarakatan Suhartono: Rp460 juta

  2. Konsultan Kementerian Tenaga Kerja Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar

  3. Mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta

  4. Eks Koordinator Pengujian Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar

  5. PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

  6. Tim PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

  7. Tim PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

  8. Eks Karyawan PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

[FAKTA TERKINI] Heboh! KPK Menggeledah Rumah Gubernur Kalimantan Barat