EMPAT tersangka kasus pagar lautDi perairan Kabupaten Tangerang segera menghadapi persidangan. Mereka adalah mantan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; mantan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi.
Empat tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Serang, Banten, sebagai tahanan yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung. “Sudah dua minggu berada di sini,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi Mujaddid, saat dihubungi.Tempo, Sabtu, 27 September 2025.
Ghozi mengatakan para tersangka dalam keadaan sehat selama menunggu proses persidangan kasusnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa keempat tersangka akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. “Jaksa penuntut umum berasal dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten,” ujar Doni.
Berkas perkara Arsin Cs telah diserahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Serang pada 23 September 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Sistem informasi pengadilan menetapkan sidang perdana akan digelar pada Selasa, 30 September 2025. Majelis hakim dipimpin oleh Hasanuddin beserta dua hakim anggota, yaitu Arwin Kusmanta dan Ewirta Lisa.
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya tiga indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pertama, dugaan penerimaan suap atau hadiah dalam proses penerbitan sertifikat. Kedua, dugaan pemalsuan dokumen untuk mengurus 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan laut Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama individu, dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Ketiga, tindakan yang bertentangan dengan hukum yang merugikan keuangan negara.
