Erwin Instruksikan Satpol PP Bongkar Reklame Bando Baru di Jalan Riau yang Melanggar Perda

by -106 Views

KORAN-10drama.com –Pemerintah Kota Bandung sedang aktif melakukan perencanaan dan pengaturan terhadap reklame, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Reklame. Namun, reklame baru tetap saja muncul terus di Kota Bandung.

Salah satu contohnya adalah iklan bando di atas Jalan LL-RE Martadinata atau Jalan Riau, yang dibangun pekan lalu. Mengetahui munculnya iklan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengaku marah, karena keberadaannya jelas melanggar peraturan.

“Secara kebetulan saya menerima laporan dari masyarakat bahwa tempat ini sudah berdiri bando, padahal jelas kami sedang melakukan penertiban reklame. Tiba-tiba ada yang membangun bando di sini,” ujar Erwin, setelah meninjau reklame tersebut, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sedang melakukan penataan dan penertiban iklan yang tidak memiliki izin atau ilegal, mengingat saat ini pengelolaan reklame diatur dalam peraturan daerah yang baru. Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai peraturan pelaksana dari perda tersebut masih dalam proses penyusunan.

“Kami sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2025, ini justru membangun. Nah, ini sepertinya sudah jelas melanggar aturan, bahwa izinnya saya yakin tidak ada, karena kami sudah tidak menerbitkan izin lagi,” ujar Erwin, yang juga Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung.

Berdasarkan penyelidikannya, ia mengatakan bahwa reklame bando tersebut baru saja dibangun beberapa hari lalu, yaitu di malam hari. “Saya belum tahu siapa pemiliknya, tetapi yang jelas pemerintah sedang memperkuat penertiban reklame,” kata Erwin.

Ia memastikan, kehadiran iklan baru di Jalan Riau tersebut melanggar peraturan. Ia langsung memerintahkan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. “Saya memerintahkan Kepala Satpol PP dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti, membongkar iklan ini,” katanya.

Bahkan, Erwin mengakui akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut, karena ada aturan hukum yang dilanggar. Meskipun demikian, ia menyatakan akan membicarakan hal tersebut dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung agar memastikan langkah yang tepat.

Erwin berharap penerapan aturan terhadap pelanggar perda mampu memberi efek jera kepada para pengusaha reklame yang tidak taat. Dengan demikian, pengelolaan reklame di Kota Bandung dapat menjadi lebih rapi dan terorganisir dengan aman, nyaman, serta menarik.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi pengusaha yang tidak jujur. Jelas bahwa pihak pengelola reklame sudah mengetahui bahwa kami memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2025, tinggal menunggu Perwal agar bisa mengatur kembali reklame di Kota Bandung,” katanya.

Sebelumnya, Erwin mengungkapkan bahwa iklan ilegal yang marak terjadi di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir ini dapat menimbulkan risiko dan masalah estetika. Selain itu, iklan tanpa izin juga telah mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai Rp 20 miliar.

Erwin mengatakan terdapat ribuan iklan di Kota Bandung yang akan diperbaiki dan diatur. Sampai saat ini, pembongkaran telah dilakukan terhadap sekitar 90 iklan yang tidak memiliki izin atau ilegal serta yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.

Erwin menekankan bahwa seluruh iklan yang melanggar peraturan daerah tersebut akan dihapus. Termasuk iklan yang tidak sesuai dengan aturan lokasi, seperti di kawasan pendidikan, rumah sakit, atau dalam jarak 100 meter dari tempat ibadah dan kantor pemerintah.

Tindak lanjut 

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap reklame tersebut. Selain melanggar Perda 5/2025, ia menganggap reklame itu juga melanggar Perda 9/2019 mengenai Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Bahwa ini jelas merupakan pelanggaran. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami lanjutkan, sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bapak Wakil Wali Kota, sebagai Ketua Tim Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap pemilik reklame bando di Jalan Riau dapat melakukan pembongkaran sendiri, sebagai wujud pertanggungjawaban. Bambang juga mengatakan akan menyelidiki dan memanggil pengusaha reklame tersebut.***