Geger Pabrik Sabu di Lantai 20 Apartemen Cisauk: Residivis Olah Obat Asma Jadi Narkotika Beromzet Miliaran

by -68 Views

PR TANGERANG– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya menekan peredaran narkoba ilegal di wilayah Indonesia. Kali ini, sebuah kasus laboratorium tersembunyi (laboratorium gelap) yang memproduksi narkotika golongan I berupa sabu berhasil diungkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.24 WIB ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan pengintaian serta pemantauan intensif, tim gabungan menyerbu salah satu unit apartemen di lantai 20, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat produksi sabu secara rahasia.

Bekas Narapidana di Balik Operasi Rahasia

Dalam operasi diam tersebut, tim berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial IM dan DF. Ironisnya, keduanya ternyata merupakan residivis dalam kasus narkoba yang sama, menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan berulang. IM memainkan peran penting sebagai “koki” atau pembuat, bertanggung jawab atas proses pengolahan sabu. Di sisi lain, DF bertugas sebagai pihak yang menjual hasil produksi ke jaringan ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa usaha ilegal ini telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir, dengan perkiraan keuntungan kotor yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1 miliar.

Perilaku mereka tergolong cerdas dan menimbulkan kekhawatiran. Dalam upaya memperoleh bahan baku narkotika, keduanya mengambil obat-obatan untuk penyakit asma. Mereka telah menggunakan sebanyak 15.000 pil asma, yang diklaim mampu menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni, bahan dasar dalam pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia berbahaya dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk membuat narkotika bahkan diperoleh melalui pembelian secara online.

Bukti Barang dan Ancaman Hukuman Berat

Di tempat Laboratorium Rahasia tersebut, petugas BNN menemukan beberapa barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:

  • Jenis narkotika sabu yang berbentuk cair maupun padat.
  • Berbagai jenis bahan kimia yang berfungsi dalam proses pembuatan sabu.
  • Perangkat laboratorium lengkap yang digunakan dalam pembuatan barang ilegal tersebut.

Terhadap tindakan mereka, pelaku dikenai pasal ganda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) sebagai alternatif Pasal 113 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1) lebih alternatif Pasal 112 ayat (2) bersama Pasal 132 ayat (1). Hukuman yang mengancam mereka sangat berat, mulai dari hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Peringatan dari BNN: Perdagangan Narkoba Semakin Rumit Peringatan BNN: Tindakan Kriminal Narkoba Semakin Sulit Pernyataan BNN: Kejahatan Narkotika Menjadi Lebih Rumit Pengumuman BNN: Kecurangan Narkoba Semakin Kompleks Peringatan BNN: Tindak Pidana Narkoba Semakin Mengkhawatirkan

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan kembali komitmen lembaganya dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia menyoroti temuan ini sebagai bukti bahwa tindak pidana narkoba semakin rumit, dengan metode produksi yang tersembunyi di wilayah permukiman seperti apartemen.

“Peredaran narkoba telah merambah ke lingkungan yang seharusnya menjadi tempat yang aman, dan hal ini membutuhkan kewaspadaan bersama,” kata Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan berpartisipasi aktif dalam menjaga serta melakukan pengawasan di lingkungan sekitar. Peran masyarakat yang aktif, khususnya dalam melaporkan tanda-tanda penyalahgunaan dan peredaran ilegal narkotika, dianggap sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika yang saat ini semakin mengkhawatirkan.