Rumah Riza Chalid di Jaksel Disita, Sertifikat Milik Kanesa Ilona Riza

by -65 Views

halopadang.id– Rumah milik Muhammad Riza Chalid (MRC) di Jakarta Selatan disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan guna memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU serta tindak pidana asal dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.

“Kepala Kejaksaan Negeri Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil atau alat kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam laman resmi Kejagung, dilansir Pikiran-rakyat.com, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Rumah Riza Chalid yang disita berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan merupakan sebuah bangunan yang memiliki sertifikat hak milik atas nama putri Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengusut aset yang diperoleh dari uang korupsi milik Riza untuk memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan beberapa penyitaan terhadap harta benda yang diduga dimiliki oleh Tersangka MRC.

Pada awal bulan Agustus 2025, penyidik Kejaksaan Agung mengamankan lima mobil mewah serta barang bukti berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga dimiliki tersangka MRC. Barang-barang tersebut diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil turunannya di PT Pertamina (Persero).

Lima mobil mewah yang disita dari pihak terkait Tersangka MRC terdiri dari 1 unit Toyota Alphard, 1 Unit Mini Cooper, dan 3 unit sedan Mercedes Benz. Mobil-mobil tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda yaitu Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang Utara.

Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Nilai nominalnya masih menunggu hasil perhitungan dari pihak perbankan yang diminta untuk memeriksa uang tersebut.lima kendaraan yang ditemukan oleh penyidik dalam keadaan tanpa plat nomor polisi (nopol). Diduga tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan jejak dari pemiliknya.

Namun para penyidik memastikan bahwa lima mobil mewah tersebut diduga dimiliki oleh pihak yang terkait dengan Tersangka MRC setelah ditemukan kuncinya. “Penyidik sudah mendapatkan seluruh kuncinya dan sesuai, sudah dibawa,” kata Kapupsenkum.

Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha yang lama dikenal sebagai ‘pedagang minyak’ dan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam industri energi Indonesia.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada tahun 2018.–2023. Skandal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, angka yang disebut-sebut merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia.***