Gubernur Sumbar Marah, Pejabat Masih Gunakan Rotator di Mobil Dinas

by -106 Views

Lintaskriminal.co.id –– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyiapkan peraturan ketat terhadap kendaraan dinas yang masih nekad menggunakan rotator di jalan umum. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi.

Menurutnya, pejabat yang menggunakan lampu rotator tanpa alasan mendesak telah memicu keluhan dari masyarakat.

“Kini mungkin memang terdapat beberapa pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan lampu rotator pada kendaraan dinas yang digunakan,” tegasnya.

Lelaki yang akrab dipanggil Buya tersebut melanjutkan, penggunaan lampu rotator hanya diizinkan untuk kendaraan berwenang, seperti kepolisian, ambulans hingga mobil pemadam kebakaran.

“Namun, dalam hal ini akan dilakukan pengawasan terhadap pejabat yang menggunakan lampu rotator pada kendaraan dinas,” katanya.

Mahyeldi menekankan bahwa pengawasan sangat penting dalam pemberian izin penggunaan alat tersebut. “Oleh karena itu, langkah yang dilakukan Pemprov Sumbar sejalan dengan pemerintah pusat dan kepolisian dalam menangani pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Khususnya, kelanjutan mantan wali kota Padang tersebut berkaitan dengan penggunaan aksesoris yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan di jalan raya.

Ia berharap dengan adanya peraturan yang jelas, dapat membuat para pejabat lebih menyadari keluhan yang ada di tengah masyarakat. Terutama mengenai penggunaan rotator.

“Semoga langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dengan tertib dan aman,” tambah Mahyeldi.