Mahkamah yang memutuskan bebas dalam perkara persetujuan eksporcrude palm oil (CPO) dituduh menerima uang pelicin dan hadiah. Jumlah uang suap yang diterima oleh Majelis Hakim tersebut mencapai Rp 21,9 miliar.
Anggota majelis hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya mengikuti persidangan perkara secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).
Adapun uang Rp 21,9 miliar yang diterima ketiganya merupakan bagian dari total uang suap sebesar Rp 40 miliar yang diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; dan eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Bagi Arif dan Wahyu, keduanya telah mengikuti persidangan perkara pada hari Rabu (20/8) kemarin.
“Menerima hadiah atau janji berupa penerimaan uang tunai dalam bentuk mata uang USD sebesar USD 2.500.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).
Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh melalui dua penerimaan. Penerimaan pertama berupa uang tunai dalam bentuk kertas USD 100 sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 8 miliar, dengan rincian penerimaan sebagai berikut:
-
Arif Nuryanta, menerima pecahan USD senilai Rp3.300.000.000.
-
Wahyu Gunawan menerima uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp800.000.000.
-
Djuyamto menerima uang dalam pecahan USD dan SGD dengan total senilai Rp1.700.000.000.
-
Agam Syarief Baharudin menerima uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura yang bernilai sekitar Rp1.100.000.000.
-
Ali Muhtarom, menerima pecahan USD senilai Rp1.100.000.000.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, penerimaan kedua berupa uang tunai dalam bentuk kertas uang USD 100 sebesar USD 2.000.000 atau setara dengan Rp32.000.000.000. Uang tersebut dibagi lagi dengan rincian sebagai berikut: 2. Kedua, penerimaan berupa uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 senilai USD 2.000.000 atau setara dengan Rp32.000.000.000. Uang tersebut kemudian dibagi dengan detail sebagai berikut: 3. Berikutnya, penerimaan kedua berupa uang tunai dalam bentuk koin USD 100 sejumlah USD 2.000.000 atau senilai Rp32.000.000.000. Uang tersebut dibagikan kembali dengan rincian berikut: 4. Penerimaan kedua selanjutnya adalah uang tunai dalam bentuk uang kertas USD 100 sebesar USD 2.000.000 atau setara dengan Rp32.000.000.000. Uang ini dibagi dengan penjelasan sebagai berikut: 5. Setelah itu, penerimaan kedua berupa uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 2.000.000 atau senilai Rp32.000.000.000. Uang tersebut dibagi secara terperinci seperti berikut:
-
Arif Nuryanta menerima uang dalam bentuk dolar AS yang bernilai sekitar Rp12.400.000.000.
-
Wahyu Gunawan, menerima USD 100.000 atau senilai Rp1.600.000.000.
-
Djuyamto menerima uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp7.800.000.000.
-
Agam Syarief Baharudin, menerima uang kertas berjumlah USD yang setara dengan Rp5.100.000.000.
-
Ali Muhtarom menerima uang dalam bentuk dolar AS yang senilai Rp5.100.000.000.
Jaksa menyatakan, uang-uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i sebagai pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Padahal, diketahui atau seharusnya diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar memengaruhi putusan perkara yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar jaksa.
Jaksa menyatakan Djuyamto menerima total uang suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar dalam pengaturan putusan bebas tersebut.
“Perbuatan terdakwa Djuyamto, sebagai penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang ditugaskan sebagai hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menerima uang sebesar Rp 9.500.000.000,” kata jaksa.
Di sisi lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing memperoleh bagian uang suap sebesar Rp 6,2 miliar.
“Perbuatan terdakwa Agam Syarief Baharudin sebagai penyelenggara negara, yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus yang ditugaskan sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menerima uang sebesar Rp 6,2 miliar, harus dianggap sebagai suap karena berkaitan dengan jabatan yang bertentangan dengan kewajiban dan tanggung jawabnya,” ujar jaksa.
Oleh karena itu, jumlah uang suap yang diterima oleh Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom mencapai sebesar Rp 21,9 miliar.
Perkara ini dimulai ketika Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada bulan Juni 2023. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selanjutnya, pada bulan Juni-Juli 2023, jaksa mengungkapkan adanya pertemuan di salah satu villa di Sentul, Jawa Barat, yang dihadiri oleh tim AALF (Ariyanto & Arnaldo Araujo JR Soares Law Firm) Legal & Tax Consultans, serta LKBH MJ (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mitra Justitia).
Mereka yang hadir antara lain Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin, dan Brian Manuel. Pertemuan tersebut membahas rekomendasi Ombudsman yang bisa dimanfaatkan dalam menyusun skema dan strategi penanganan perkara korupsi korporasi migor.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibicarakan skema pembagian peran hukum maupun non hukum yang dilakukan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Andi Ahmad Nur Darwin, dan Brian Manuel.
Ringkasnya, perwakilan tersangka perusahaan setuju dengan rencana dan strategi yang dibuat oleh Marcella Santoso dkk.
Selanjutnya, tersangka perusahaan tersebut memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada AALF Legal & Tax Consultant dan LKBHMJ sebagai penasihat hukum yang dibagi menjadi 3 jenis SKK, yaitu SKK Gugatan Tata Usaha Negara, SKK Gugatan Perdata, serta SKK Pidana.
Jaksa mengatakan, pada bulan Januari 2024, Ariyanto kemudian bertemu dengan Wahyu Gunawan yang sebelumnya sudah dikenalnya. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Wahyu di Cluster Ebony, Jalan Ebony VI Blok AE Nomor 28, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut, lanjut jaksa, dimaksudkan agar Ariyanto dapat dibantu dalam mengenal pejabat atau hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat itu, Wahyu menyebutkan nama Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kemudian, Ariyanto meminta Wahyu Gunawan untuk mengajukan pertanyaan mengenai hakim yang akan memimpin persidangan perkara korupsi minyak goreng perusahaan,” ujar jaksa.
Melanjutkan permintaan tersebut, Wahyu kemudian menghubungi Arif untuk menanyakan informasi mengenai penyerahan perkara persetujuan ekspor CPO serta hakim yang menangani kasus tersebut.
Arif pada saat itu menyebut nama Djuyamto sebagai hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut. Ariyanto kemudian meminta Wahyu untuk menghubungi Djuyamto agar menyetujui rencana permohonan eksepsi klien mereka.
Untuk mempercepat rencana tersebut, Ariyanto menitipkan dana sebesar Rp 20 miliar kepada Wahyu agar disampaikan kepada Djuyamto. Namun, pada akhirnya, Djuyamto menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
Djuyamto juga meminta Wahyu Gunawan untuk bekerja sama dengan Arif, karena Arif yang menunjuk Majelis Hakim dalam perkara korupsi persetujuan ekspor CPO tersebut.
Selanjutnya, setelah berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif menunjuk Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota yaitu Agam Syarief dan Ali Muhtarom.
Pada bulan Mei 2024, Ariyanto kembali melakukan langkah dengan mengunjungi Wahyu di rumahnya. Ariyanto meminta kepada Wahyu agar bisa diperkenalkan dengan Arif. Akhirnya, Ariyanto, Wahyu, dan Arif bertemu di Resto Layar Kelapa Gading Jakarta Timur.
Pada saat itu Ariyanto berkata, “Pak titip urusan perusahaan minyak goreng dan tolong diusahakan diberi bantuan,” dan Muhammad Arif Nuryanta menjawab, “saya belum bisa memberikan informasi apa pun sebelum majelis hakim berdiskusi,” kata jaksa menirukan percakapan mereka.
Tiga hari setelahnya, tetap pada bulan Mei 2024, Ariyanto kembali mengunjungi rumah Wahyu dengan menggunakan mobil berwarna hitam merek Mercedes Benz tipe GLE. Pada kesempatan tersebut, ia juga membawa uang yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang berisi lembaran uang USD 100 sebanyak USD 500.000 atau setara dengan Rp8.000.000.000.
“Kemudian Ariyanto menyerahkan uang itu kepada Wahyu Gunawan sambil berkata, ‘sampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta mengenai perkara korporasi migor ini, uang untuk dibantu terkait perkara korporasi migor’, dan Wahyu Gunawan menjawab, ‘Baik, Pak, akan saya sampaikan kepada Muhammad Arif Nuryanta’,” ujar jaksa.
Esok harinya, Wahyu memberikan uang sebesar USD 500.000 kepada Arif di dekat Apartemen Mediterania Kemayoran. Uang tersebut diberikan oleh Wahyu melalui jendela sisi kiri pintu tengah mobil milik Arif.
Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta bertanya, “Apa ini?”, kemudian dijawab oleh Wahyu Gunawan, “Ini adalah titipan Ariyanto untuk mengawasi perkara korporasi migor agar diberikan bantuan seoptimal mungkin,” dan Muhammad Arif Nuryanta menjawab, “Oke.”thanks‘,” papar jaksa.
Dari jumlah tersebut, Arif memberikan kepada Wahyu uang kertas USD 100 sebesar USD 50.000 atau setara dengan Rp800.000.000. Sisanya, Arif bagikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi persetujuan ekspor CPO.
Pembagian dana tersebut dilakukan pada bulan Juni 2024 di ruang kerja Arif, dengan kehadiran Djuyamto dan Agam Syarief. Pada saat itu, Arif menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan untuk membaca dokumen.
“Lalu, terdakwa Djuyamto berkata, ‘apa itu, Pak, mengapa sudah ada’, dan dijawab Muhammad Arif Nuryanta, ‘bawa saja, uang ini untuk Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng’,” tambah jaksa.
Singkatnya, Djuyamto kemudian memanggil Ali Muhtarom ke ruang kerja hakim PN Jakarta Pusat. Pada saat itu, Agam meminta agar uang kertas USD 100 dan SGD 1.000 yang diterima dari Arif segera dibagikan.
Setelah dihitung, jumlah uang tersebut ternyata mencapai Rp3.900.000.000. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin masing-masing sebesar Rp1.100.000.000. Di sisi lain, Djuyamto mendapatkan bagian senilai Rp1.700.000.000.
“Setelah pembagian ‘uang baca berkas’ tersebut, Djuyamto menyampaikan kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom bahwa perkara korupsi korporasi minyak goreng perlu dibantu karena menjadi perhatian dari Muhammad Arif Nuryanta,” kata jaksa.
Selama proses persidangan, Marcella Santoso kemudian berkomunikasi dengan M. Syafe’i sebagaiSosial Security Legal (SSL) Grup Wilmar yang juga mewakili kepentingan dari 3 tersangka perusahaan.
Marcella dan Syafe’i sering bertemu di Rumah Makan Daun Muda yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Saat pertemuan tersebut, Marcella menyampaikan kepada Syafe’i bahwa masalah perlu ditangani.
“Lalu, M. Syafe’i menyampaikan bahwa untuk memengaruhi putusan perkara korupsi minyak goreng, pihak perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp20.000.000.000,” ujar jaksa.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Arif dan Wahyu bertemu kembali dengan Ariyanto di Resto Layar Seafood yang berada di Kelapa Gading. 2. Pada hari Senin, 18 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Arif dan Wahyu kembali berjumpa dengan Ariyanto di Resto Layar Seafood di Kelapa Gading. 3. Pertemuan antara Arif dan Wahyu dengan Ariyanto terjadi kembali pada 18 Juli 2024 sekitar jam 19.30 WIB di Resto Layar Seafood di Kelapa Gading. 4. Di tanggal 18 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Arif dan Wahyu bertemu lagi dengan Ariyanto di Resto Layar Seafood yang terletak di Kelapa Gading. 5. Pada 18 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Arif dan Wahyu kembali menghadiri pertemuan dengan Ariyanto di Resto Layar Seafood di Kelapa Gading.
Pada pertemuan tersebut, Ariyanto menyampaikan data mengenai gugatan perdata, putusan perkara tata usaha negara, serta rekomendasi dari Ombudsman yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait perkara korupsi di perusahaan migor.
“Atas penyampaian Ariyanto, kemudian Muhammad Arif Nuryanta meminta ke-seriusan Ariyanto jika ingin diberi bantuan, dan dijawab Ariyanto, ‘oke satu paket 20 miliar’, lalu Muhammad Arif Nuryanta menjawab, ‘bagaimana mungkin saya membagi dengan majelis, jika 3 juta dolar saya setuju’, dan Ariyanto menjawab, ‘oke saya usahakan tapi tolong bantu untuk ontslag’, ” ujar jaksa.
Setelah pertemuan itu, Ariyanto menghubungi Marcella, dan kemudian Marcella menghubungi Syafe’i melaluivideo call WhatsApp. Marcella meminta Syafe’i agar menyiapkan dana sebesar Rp60.000.000.000 untuk keputusan terkait perkara perusahaan migor.
Uang tersebut berhasil dikumpulkan oleh Syafe’i dalam tiga hari. Sejumlah uang senilai 60 miliar rupiah kemudian diserahkan oleh Syafe’i kepada Ariyanto di area parkir bawah tanah Pacific Place Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Esok harinya, Ariyanto kembali mengunjungi rumah Wahyu menggunakan mobil merk Toyota Zenix berwarna hitam bersama sopirnya yang bernama Ashadi atau Adi.
Sesampainya di depan rumah Wahyu, Ariyanto melepaskan dua koper yang berisi uang tunai dalam pecahan USD 100 dengan total sebesar USD 2.000.000 dan langsung menyerahkannya kepada Wahyu.
Kemudian, Yohanes mengalihkan dana tersebut ke satu lokasi di dalam sebuah koper besar berwarna hitam atauhardcasetas golf disimpan di dalam lemari kamar.
Singkatnya, uang tersebut kemudian diambil oleh sopir pribadi Arif bernama Emanuel Indradi atau dikenal sebagai Oki. Setelah Oki mengambil uang itu, Wahyu menghubungi Arif dan memberitahukan bahwa ia telah mengambil bagiannya sebesar USD 100.000.
Beberapa hari setelahnya, Wahyu bertemu dengan Arif di area parkir kafe yang berada di wilayah Sunter.
“Pada saat itu Wahyu Gunawan bertanya, ‘apakah uang yang dititipkan dari Ariyanto sudah diterima?’, kemudian dijawab oleh Muhammad Arif Nuryanta, ‘sudah diterima, tetapi temanmu tidak memenuhi harapan’,” kata jaksa.
“Wahyu Gunawan kembali bertanya, ‘kenapa memangnya?’, dan dijawab oleh Muhammad Arif Nuryanta bahwa jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan yaitu sebesar USD 3.000.000,” tambah jaksa.
Pada pertemuan berikutnya, Wahyu melanjutkan pengajuan keberatan yang disampaikan Arif kepada Ariyanto.
“Dan Ariyanto menjawab, ‘itu saja cukup, yang penting jangan lupa komitmennya, yang penting keputusan ontslag,”” kata jaksa.
Pada bulan Oktober 2024, terhadap dana sebesar USD 2.000.000, selain yang telah diambil oleh Wahyu sejumlah USD 100.000 atau setara dengan Rp1.600.000, Arif juga membagi uang dalam bentuk kertas USD 100 senilai Rp12.400.000.000.
Kemudian, Arif melalui Oki memberikan uang kertas USD 100 senilai Rp18.000.000.000 kepada sopir Djuyamto yang bernama Edi Suryanto.
Setelah menerima uang, Djuyamto membagi uang kertas USD 100 yang bernilai Rp18.000.000.000 menjadi tiga bagian. Djuyamto mengambil Rp7.800.000.000.
Sementara itu, Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan uang dalam bentuk kertas uang USD 100 yang bernilai Rp5.100.000.000.
Setelah rangkaian proses persidangan selesai, pada hari Rabu, 19 Maret 2025, majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng mengambil keputusan untuk membebaskan terdakwa.
“Putusan penghapusan tersebut sesuai dengan permintaan pihak terdakwa perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group melalui Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan, tiga hakim yang memimpin persidangan perkara korporasi migor tersebut bersama Arif Nuryanta dan Wahyu mengetahui serta menyadari bahwa penerimaan uang dari Ariyanto dkk, yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Padahal, diketahui atau seharusnya diketahui bahwa hadiah berupa uang tersebut diterima guna memengaruhi putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng yang ditangani terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom agar diadili dan diputus dengan hukuman bebas,” kata jaksa.
Akibat tindakannya, ketiga hakim tersebut dituduh melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12B bersama Pasal 18 UU Tipikor bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap tuduhan tersebut. Oleh karena itu, persidangan bagi ketiganya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti.
