Hasil autopsi dosen Untag Semarang terungkap, posisi AKBP Basuki semakin kritis

by -74 Views

Lintaskriminal.co.id –Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), memasuki tahap baru setelah hasil otopsi resmi diterima oleh penyidik. Temuan medis ini mengungkap fakta penting yang semakin memperkuat posisi AKBP Basuki dalam penyelidikan yang terus berkembang dengan intensitas tinggi.

Hasil otopsi tersebut kini menjadi salah satu titik terang yang diyakini akan memengaruhi arah proses hukum terhadap perwira menengah Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima dokumen otopsi dari tim forensik. Meski begitu, ia menegaskan bahwa temuan tersebut belum bisa diungkapkan kepada publik karena seluruh laporan masih menggunakan istilah medis dan memerlukan pemeriksaan tambahan.

“Masih sedang dilakukan proses wawancara atau BAP terhadap dokter forensik,” kata Artanto.

Ia menegaskan bahwa para penyidik harus memastikan setiap informasi dipahami secara menyeluruh sebelum akhirnya diumumkan secara resmi. “Nanti penyidik yang akan menyampaikannya langsung,” ujarnya.

Sejak awal, kematian Levi memicu berbagai dugaan karena terkait dengan AKBP Basuki yang diketahui sedang berada di kamar kostel yang sama saat korban ditemukan meninggal pada Senin, 17 September 2025. Hubungan keduanya yang tidak berada dalam ikatan pernikahan turut memperkuat perhatian masyarakat terhadap kasus ini.

Basuki sebelumnya telah menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), khususnya terkait tindakan pribadinya yang dinilai merusak reputasi institusi. Pengacara keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa ada tiga alasan kuat yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut, termasuk pengakuan Basuki bahwa ia pernah melakukan hubungan intim dengan korban.

Namun Basuki tidak menerima putusan tersebut dan secara resmi mengajukan banding melalui Propam Polda Jawa Tengah. Sidang ulang KKEP dijadwalkan dilaksanakan di Mabes Polri. Artanto menegaskan bahwa isu mengenai pengajuan pensiun dini oleh Basuki adalah palsu. “Tidak ada, ia hanya mengajukan banding,” katanya.

Deretan fakta yang mengejutkan kembali muncul dalam sidang etik yang diadakan di Mapolda Jateng pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Suasana ruangan yang penuh ketegangan semakin memanas saat Basuki memberikan kesaksian.

Menurut pengacara keluarga korban, Basuki mengakui melihat Levi mulai kesulitan bernapas sekitar pukul 00.00 WIB dengan napas yang pendek dan tersengal. Namun, ia mengaku memilih untuk tidur karena merasa lelah. Setelah terbangun pada pukul 04.00, Levi ditemukan sudah tidak bernyawa.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar: apakah Levi masih bisa diselamatkan jika bantuan tiba lebih cepat?

Basuki juga tidak mampu memberikan penjelasan mengapa Levi ditemukan tanpa pakaian, padahal menurut pengakuannya, korban masih memakai pakaian lengkap ketika dia ingin beristirahat. Ruang sidang menjadi sunyi ketika pertanyaan itu diajukan, tanpa jawaban yang memadai dari Basuki.

Ketua Komite Etik meragukan keterlambatan pelaporan Basuki kepada pihak berwenang. Sebagai petugas Dalmas yang terbiasa menghadapi keadaan darurat, tindakan paniknya dianggap tidak wajar.

Menurutnya, alih-alih mencari bantuan kesehatan, Basuki justru lebih dahulu meminta temannya membawanya ke Polrestabes Semarang untuk melaporkan hal tersebut.

“Tidak segera membawa jenazah korban, tetapi bagaimana saya harus melaporkan,” jelas kuasa hukum keluarga saat menjelaskan pengakuan Basuki.

Basuki mengakui tinggal di kamar kos tersebut atas permintaan korban. Levi disebut merasa takut untuk menginap sendirian di hotel yang sepi. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat selama lebih dari lima tahun.

Namun kejadian pada pagi hari berujung pada tragedi. Levi ditemukan meninggal sekitar pukul 05.30 di kamar kos Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, tempat Basuki menghabiskan malam terakhir bersamanya.

Foto evakuasi polisi kemudian menjadi saksi bisu dari akhir perjalanan hidup seorang dosen muda yang pada malam itu hanya meminta seseorang untuk menemani karena merasa takut.

Meskipun putusan PTDH telah diberikan, proses hukum dan etika masih berlangsung.

Pengaduan yang diajukan AKBP Basuki menjadi tahap kritis yang kini dinantikan oleh masyarakat, sementara keluarga korban berharap keadilan sepenuhnya diwujudkan berdasarkan hasil otopsi dan temuan penyidik.

Perkara ini terus berkembang, dan masyarakat menantikan putusan akhir yang dapat menjawab seluruh pertanyaan besar di balik kematian tragis Dwinanda Linchia Levi.***