Lintaskriminal.co.id –, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani memberikan pernyataan setelah majelis hakim menghukumnya dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadapVadel Badjideh.
Namun, bagi Nikita, hukuman itu tidak akan pernah mampu mengganti rasa sakit yang dialami putrinya, LM.
“Sembilan tahun, bahkan 12 tahun, 20 tahun tidak akan bisa mengembalikan masa depan anak saya yang seharusnya cerah,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Wanita berusia 39 tahun ini menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan yang diberikan.
Ia merasa keadilan bagi putrinya masih jauh dari yang diharapkan. “Tidak, tidak puas,” tegasNikita.
Ketika ditanya hukuman apa yang pantas diberikan kepada Vadel, bintang film Comic 8 itu dengan tegas menyatakan keinginan agar mantan kekasih putrinya menerima hukuman paling berat.
“Selama-lamanya,” kata Nikita singkat.
Denda sebesar Rp1 miliar, Nikita juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap angka tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut seharusnya lebih tinggi, meskipun tetap tidak akan mampu memulihkan kondisi putrinya.
“Kenaikan denda, seharusnya dendanya lebih besar daripada ini, ya. Namun, uang tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” katanya.
Sebagai seorang ibu, Nikita tidak mampu menahan rasa sedihnya. Ia mengakui hancur melihat masa depan anaknya diambil oleh tindakan Vadel. “Sakit sekali,” katanya dengan lemah.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti melakukan tindak pidana perkosaan dengan cara menipu terhadap LM serta melakukan pengguguran kandungan.
Karena perbuatannya, Vadel mendapatkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.(mcr7/jpnn)
