Pria Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Tipu Pemilik Mobil dengan Janji Harian

by -138 Views

LAMPUNG INSIDER— Kasus penipuan mobil memicu kejutan di kalangan warga Jati Agung setelah seorang pria dengan inisial AS (40), penduduk Labuhan Ratu, Bandar Lampung, ditangkap oleh aparat kepolisian. AS diduga melakukan tindakan penipuan atau penggelapan kendaraan milik warga setempat dengan cara meminjam kendaraan dan menjanjikan pembayaran harian.

Kepala Sektor Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban RI (49), seorang pengusaha yang tinggal di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Kejadian terjadi pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang ke korban dengan maksud meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL karena ingin digunakan bekerja di PT Telkom.

“Pelaku menawarkan imbalan sebesar Rp250 ribu per hari. Korban percaya dan menyerahkan kendaraannya setelah bertemu di Jalan Untung Suropati. Namun, setelah itu, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp1,25 juta dan kemudian menghilang, sulit dihubungi,” kata Rudy.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yeyendera langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah beberapa minggu penyelidikan, pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, AS berhasil ditangkap di wilayah Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. “Saat diperiksa, tersangka mengakui tindakan penipuan dan penggelapan mobil tersebut,” ujar Rudy.

Petugas berhasil menahan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver metalik tahun 2019 dengan plat nomor BE 1867 YL. Nomor rangka kendaraan tercatat sebagai MHKS6GJ3JKJ026528 dan nomor mesin 3NRH406867 yang terdaftar atas nama F. Kendaraan tersebut kini disimpan sebagai barang bukti di Mapolsek Jati Agung.

Tersangka saat ini ditahan dan dikenai Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman kendaraan. Pastikan selalu terdapat perjanjian tertulis dan bukti yang sah,” tegas Rudy.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan atau pembayaran instan dari orang yang tidak dikenal. Petugas kepolisian juga menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kasus serupa guna menjaga hak-hak warga.