Pengamat Khawatirkan Dampak UU Baru BUMN pada Perusahaan Milik Negara

by -159 Views

Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA –Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga menjabat sebagai Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menganggap undang-undang (UU) terbaru terkait BUMN memberikan sinyal yang kurang menguntungkan bagi perusahaan milik negara.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah undang-undang.

Di dalam UU tersebut dijelaskan pembentukan Lembaga Pengatur BUMN (BP BUMN) sebagai institusi baru yang menggantikan Kementerian BUMN.

Menurut Herry, hal ini justru menjadi peluang bagi BP BUMN untuk turut campur dalam perusahaan milik negara.

Ini adalah surat keterangan kosong agar BP BUMN dapat melakukan intervensi terhadap BUMN. Padahal, saat ini sudah ada BPI Danantara yang telah memiliki holding untuk BUMN,” katanya kepada Tribunnews, Kamis (2/10/2025).

Kemudian, dalam UU ini juga dijelaskan larangan sambil jabat bagi menteri dan wakil menteri yang menjabat di jajaran direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN. Hal ini sesuai dengan putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025.

larangan jabatan ganda menteri dan wakil menteri dianggap belum mampu menyelesaikan isu tersebut.

Karena itu, eselon 1 dan di bawahnya masih diperkenankan menjadi komisaris BUMN.

Undang-undang terbaru ini tetap mengizinkan pejabat negara yang berstatus sebagai regulator untuk menjabat sekaligus sebagai operator di BUMN.

“Tindakan ini menunjukkan konflik kepentingan, yang merupakan etika yang sangat dihindari dalam tata kelola perusahaan,” kata Herry.

Kemudian, ia juga menyoroti perusahaan milik negara yang dapat kembali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, BUMN kembali menjadi aset negara yang terpisah.

“Meskipun dalam UU 1/2025 telah dijelaskan bahwa BUMN merupakan lembaga swasta, yang berarti memiliki status seperti perusahaan pribadi,” kata Herry.

Kemudian, ia mengatakan kehadiran BP BUMN akan menambah beban birokrasi baru bagi BUMN.

Bahkan, menurut Herry, BP BUMN lebih mirip dengan Kementerian BUMN yang tambahan, yang berarti memiliki wewenang yang lebih besar.

“Selain sebagai pengatur, juga memiliki kewenangan untuk turun tangan terhadap BUMN dengan alasan memaksimalkan,” katanya.

Isi Revisi UU BUMN

Berikut beberapa hal utama dalam perubahan UU BUMN yang baru disahkan:

1. Penentuan nama baru: Badan Pengawas BUMN (BP BUMN).

2. Negara masih memiliki kepemilikan saham Seri A dwiwarna sebesar 1 persen di BP BUMN.

3. Pengaturan susunan saham Holding Investasi dan Holding Operasional yang berada di bawah Pengelola Investasi Danantara.

4. Larangan seseorang menjabat sekaligus sebagai menteri atau wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan milik negara.

5. Pencabutan jabatan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai pelaku pemerintahan.

6. Penugasan profesional pada posisi dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

7. Otoritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan milik negara guna memperkuat transparansi.

8. Peningkatan peran BP BUMN dalam meningkatkan kinerja perusahaan milik negara.

9. Peningkatan kesetaraan jender pada posisi direksi, komisaris, dan manajemen di perusahaan milik negara.

10. Aturan pajak terkait transaksi yang melibatkan BP BUMN, konglomerat, dan pihak ketiga.

11. Pengecualian pengelolaan BUMN yang ditentukan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.

12. Proses perpindahan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.