Aktivis Yogyakarta Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya Kecam Penyalahgunaan Kekuasaan

by -109 Views

SURABAYA, 10drama.com – Aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fatkhurrozi atau Paul ditangkap oleh tim penyidik Polda Jatim karena diduga terlibat dalam kerusuhan aksi di Kediri akhir Agustus.

Paul ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada hari Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pihak hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang mendampingi Paul menyampaikan kekecewaan terhadap penangkapan ini.

Penangkapan Paul diduga dilakukan secara paksa tanpa adanya prosedur hukum yang jelas.

“Tim LBH Surabaya bersama keluarga Paul tiba di Polda Jatim dan bertemu dengannya pukul 23.05 WIB,” ujar Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin, Minggu (29/9/2025).

Kronologi 

Setelah ditangkap di rumahnya, Paul menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, ia dibawa ke Polda Jatim.

Habibus menerima informasi dari tim penyidik bahwa Paul ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

Ia terkena Pasal 160 KUHP bersama Pasal 187 KUHP bersama Pasal 170 KUHP bersama Pasal 55 KUHP.

Menurutnya, sebelumnya Paul diperiksa mulai pukul 15.00 pada hari Sabtu (27/9/2025). Selanjutnya, pemeriksaan berlangsung terus-menerus oleh Kanit IV Subdit I Dirtreskrimum Polda Jatim pada pukul 00.30 WIB.

“Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul segera dilakukan,” katanya.

Meskipun demikian, menurutnya, polisi seharusnya terlebih dahulu memiliki dua alat bukti yang memadai beserta pemeriksaan terhadap tersangka sebelum menetapkan status tersangka.

Selain itu, menurut Habibus, seseorang bisa dipaksa ditangkap setelah tidak hadir dua kali dalam pemanggilan dari pihak kepolisian.

Desak pembebasan Paul

Berdasarkan hal tersebut, Tim Hukum LBH Surabaya meminta Polda Jatim untuk melepaskan Paul karena dugaan penangkapan yang tidak sah.

Mereka juga meminta Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal terhadap aktivis yang mendukung demokrasi.

Kemudian, mendorong Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penahanan yang diduga dilakukan oleh Polda Jatim.

“Kami akhirnya meminta Kompolnas untuk mengawasi Polda Jatim,” kata Habibus.

Sementara itu, hingga kini Polda Jatim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Paul.