Januari-Agustus 2025, Polres Kepulauan Sula Terima 50 Laporan Kekerasan Seksual

by -152 Views

Lintaskriminal.co.id -, SULA– Dalam periode Januari hingga Agustus 2025, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima sebanyak 50 laporan mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Renaldi Anwar kepada Lintaskriminal.co.id, Senin (25/8/2025).

Disebutkan, 26 dari 50 kasus telah melewati tahap 2 dan diserahkan ke Kejaksaan, sementara sebagian lainnya diselesaikan melalui Restorasi Justice atau RJ.

“Sisanya sudah sampai pada tahap 2 ke Kejaksaan dan ada yang telah menerima surat P21 tahap II dari jaksa,” kata Iptu Renaldi Anwar.

Berikutnya, sebanyak 10 perkara masih dalam proses penyelidikan. Tambahkan pula 14 perkara lainnya yang sedang dalam tahap penyidikan.

Periode Januari-Agustus 2025, DP3A Taliabu menangani 9 kasus

Dari jumlah kasus yang ada atau yang dilaporkan, terbanyak adalah laporan mengenai dugaan pemerkosaan, dengan rincian:

1. Pencabulan 4 kasus

2. Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) 2 kasus

3. Kekerasan dalam Keluarga (KDRT) 2 kasus

4. Penculikan anak 1 kasus

Empat kasus pemerkosaan ini mencakup satu insiden yang menimpa korban yang meninggal akibat kebakaran rumah di Desa Kilong beberapa waktu lalu.

“Jumlahnya sekitar itu hingga akhir Agustus ini,” kata Kepala DP3A Pulau Taliabu Muhrida Donsi, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, jumlah kasus tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Jika tahun-tahun sebelumnya pada bulan-bulan seperti ini sudah melebihi 20 kasus, sehingga jumlahnya mengalami penurunan,” katanya.

Sambil meminta pihak media di Pulau Taliabu untuk terus memperbarui perkembangan kasus pelecehan tersebut.

Terutama perkara yang telah dijatuhi hukuman sehingga dapat menjadi contoh bagi pelaku kejahatan di masa depan.

Lakukan Ini

Jika Anda atau seseorang yang dekat dengan Anda mengalami kekerasan terhadap perempuan atau anak, maka:

1. Fokus utama adalah memastikan korban berada di lokasi yang aman dan terjauh dari pelaku.

Jika terjadi kekerasan di dalam rumah, cobalah mencari tempat sementara yang aman, seperti rumah kerabat dekat atau organisasi khusus.

2. Kekerasan, baik secara fisik maupun seksual, sering kali menyebabkan cedera yang tidak terlihat.

Sangat penting untuk segera mendapatkan perawatan medis guna mengatasi luka fisik dan mencegah terjadinya penyakit, serta untuk mencatat bukti-bukti yang ada.

Tempat kesehatan atau pusat kesehatan terdekat dapat menjadi lokasi pertama untuk mendapatkan perawatan medis.

3. Anda dapat mengajukan laporan kasus kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi terdekat.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang menghadapi kondisi ini, jangan ragu untuk meminta dukungan. Anda tidak sendirian. (*)