Jika Benar Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Lalu Siapa Menjamin Nasib Relawan yang Kini Terbaring Sakit?

by -58 Views

LintasKriminal.co.id | Banyuwangi – Nasib seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang kini mengalami stroke dan keterbatasan fisik menjadi sorotan. Di tengah kondisi korban yang membutuhkan perhatian dan pendampingan, muncul pertanyaan mengenai perlindungan ketenagakerjaan yang semestinya diterima para relawan.

‎Sorotan tersebut disampaikan Holik, warga sekaligus pegiat sosial yang mengaku mengikuti dan mendampingi sejumlah persoalan yang dialami para relawan SPPG.

‎Menurut Holik, yang menjadi perhatian bukan hanya kondisi kesehatan korban, tetapi juga kepastian perlindungan sosial yang seharusnya hadir ketika relawan mengalami musibah.

‎”Kalau memang benar ada relawan yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka pertanyaannya sederhana, siapa yang akan menjamin nasib mereka ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit berat, atau tidak lagi mampu bekerja?” ujar Holik.

‎Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pihak pengelola maupun instansi pengawas. Sebab perlindungan terhadap tenaga yang terlibat dalam operasional program tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.

‎Menurut Holik, relawan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program. Karena itu, ketika terjadi musibah yang mengakibatkan seseorang kehilangan kemampuan untuk bekerja secara normal, sudah seharusnya terdapat kepastian mengenai perlindungan dan pendampingan yang diberikan.

‎”Jangan sampai relawan dibutuhkan saat sehat dan kuat, tetapi ketika sakit atau mengalami musibah justru harus berjuang sendiri. Ini menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

‎Selain mempertanyakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Holik juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan yang berjalan. Menurutnya, apabila benar terdapat relawan yang bekerja tanpa perlindungan yang memadai, maka perlu diketahui bagaimana proses pengawasan dilakukan selama ini.

‎”Kalau memang perlindungan tenaga kerja menjadi syarat yang harus dipenuhi, maka publik berhak mengetahui apakah ketentuan tersebut sudah dijalankan atau belum. Jangan sampai setelah ada korban baru semua pihak saling lempar tanggung jawab,” katanya.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut kondisi korban, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan relawan yang menjadi bagian dari operasional program pelayanan publik.

‎Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPPG, yayasan terkait, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi yang berwenang guna mendapatkan penjelasan secara berimbang.

(Redaksi)