Kades Bangkalan Diduga Terlibat Narkoba

by -149 Views

DIREKTORAT Narkoba Polda Jawa Timur mengamankan tujuh bangunan diKabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Barang-barang tersebut disita karena diduga terkait dengan jaringan perdagangan narkoba dan kejahatan pencucian uang.

Banyak aset yang disita tersebut merupakan milik Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, yaitu Muzammil. Namun, ketika polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, Muzammil tidak berada di tempat. Operasi ini melibatkan 493 personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Bangkalan.

Penyitaan tujuh bangunan yang berada di lima lokasi berbeda dilakukan dengan dasar izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan yang dikeluarkan pada 29 September. Izin ini diberikan sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kejahatan narkotika.

Daftar aset yang disita mencakup satu unit rumah di Desa Durjan Gunung, satu unit rumah di Kelurahan Pajagan, dua unit rumah di Perumahan Kayangan Bangkalan, satu unit toko yang sedang dalam proses pembangunan di Kelurahan Kemayoran, serta satu bangunan kos-kosan dan sebuah gudang di Kelurahan Mlajah.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa anggotanya akan melakukan penangkapan paksa terhadap Muzammil karena ia dua kali tidak hadir dalam pemanggilan resmi pemeriksaan. “Berdasarkan Pasal 122 Ayat 2 KUHAP, penyidik memiliki hak untuk melakukan penjemputan paksa dengan membawa surat perintah, serta melakukan penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang dari narkoba,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua RT. 03, RW. 01 Kelurahan Mlajah, Mukhlis, baru mengetahui tindakan penyitaan tersebut satu hari sebelumnya setelah menerima pemberitahuan dari Polres Bangkalan. “Aset gudang dan kos-kosan itu dibangun sekitar setahun yang lalu,” katanya.