Lintaskriminal.co.id -, Medan –Kepala desa (kades) bernama Elisdawani Siregar meninggal setelah menerima hukuman penjara akibat terlibat dalam kasus korupsi.
Melansir Tribunjatim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberikan hukuman kepada dua kepala desa di Kabupaten Deli Serdang yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
Keduanya adalah Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, dan Elisdawani Siregar, Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, masa jabatan 2016-2022.
Sementara itu, Elisdawani Siregar meninggal beberapa hari setelah putusan dijatuhkan. Kepala desa tersebut meninggal dalam tahanan.
Perkara Arisandi awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sedangkan Elisdawani ditangani oleh Polresta Deli Serdang.
Kepala Divisi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menyatakan bahwa persidangan putusan terhadap Arisandi akan diadakan pada 16 Juli 2025.
Ia secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan.
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp452,3 juta atau hukuman penjara selama 2 tahun.
Tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lebih lanjut,” kata Boy Amali, Selasa (19/8/2025).
Di sisi lain, mengenai perkara terdakwa Elisdawani Siregar, Boy Amali menyampaikan bahwa putusan pengadilan dijatuhkan pada 31 Juli 2025.
Ia dihukum selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan.
Denda uang pengganti diberikan sebesar Rp378,2 juta dengan hukuman penjara subsider selama 1 tahun.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 5 tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan ancaman 3 bulan kurungan jika tidak dibayar, serta uang pengganti senilai Rp378,2 juta yang jika tidak mampu dibayarkan akan dihukum tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Elisdawani meninggal dalam kondisi sebagai tahanan dan pernah berencana mengajukan proses banding.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Elisdawani meninggal pada usia 52 tahun akibat penyakit diabetes di sebuah rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.
Sehari sebelum meninggal, PT Medan pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa sedang sakit, dan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan JPU.
Tersangka mulai ditahan pada tanggal 7 Mei.
Pada 4 Agustus, pengajuan perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka proses banding dilakukan.
Hal ini terjadi karena sebelum meninggal, pihak yang bersangkutan melalui pengacaranya sedang menyiapkan langkah hukum banding terhadap putusan tersebut.
Sampai meninggalnya pihak terkait, proses administrasi banding belum selesai diajukan ke pengadilan pada saat status hukum belum tetap berlaku (inkracht). Dari segi hukum, upaya banding batal secara otomatis karena terdakwa telah meninggal. Proses penahanan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Boy Amali.
Kades Korupsi di Madiun
Di Madiun, seorang kepala desa juga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembangunan kolam renang.
Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menyampaikan bahwa proyek tersebut berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.
“Pengambilan keputusan hukum dilakukan, setelah pemeriksaan yang sangat mendalam selama lebih dari enam jam,” kata Oktario, Kamis (7/8/2025).
Oktario menyampaikan, hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Proyek bernilai Rp 600 juta berasal dari APBD Kabupaten Madiun, dialokasikan untuk membangun kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.
“Pelaksanaan proyek tersebut sudah menyimpang sejak awal. Meskipun tersangka pernah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa. Namun pelaksanaannya di lapangan berbeda,” katanya.
“Pelaksanaannya justru dilakukan oleh dua orang dari luar yang tidak memiliki posisi resmi dalam struktur desa. Yaitu JLN dan EEP, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tambah Oktario.
Ia menegaskan, kedua orang tersebut melakukan proyek secara borongan, berdasarkan persetujuan langsung dari Kepala Desa Sukosari Kusno. Oleh karena itu, TPK hanya bersifat formalitas.
“Seluruh pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, dan hal ini bertentangan dengan prinsip swakelola desa,” tegasnya.
Tidak hanya sampai di sana, Oktario juga menyebutkan, dalam penyelidikan terungkap bahwa ada tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat, tetapi Kusno tidak mampu menunjukkan versi mana yang benar digunakan sebagai dasar.
“Proyek yang awalnya direncanakan hanya membangun satu kolam renang, justru berkembang menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa adanya perubahan rencana resmi maupun persetujuan teknis dari pihak yang berwenang,” katanya.
Ia menilai, perubahan dilakukan tanpa analisis teknis yang memadai, yang berdampak langsung pada tanggung jawab keuangan dan efisiensi pelaksanaan proyek.
Selain itu, audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” kata Oktario.
Untuk keperluan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Madiun telah melakukan penahanan terhadap Kusno selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 6 Agustus 2025.
“Penahanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti serta risiko mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Berdasarkan perbuatannya, Kusno dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor.
“Ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara,” tegas Oktario.
Baca juga Kepala Desa Wardi Sutandi Menghadapi Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi dengan Santai Kades Wardi Sutandi Menanggapi Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi Secara Santai Wardi Sutandi, Kepala Desa, Merespons Ancaman dari Gubernur Dedi Mulyadi dengan Tenang Kepala Desa Wardi Sutandi Menghadapi Peringatan Gubernur Dedi Mulyadi dengan Santai Wardi Sutandi Tanggapi Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi dengan Santai
