
Hi!Pontianak –Beberapa kejadian terjadi dalam seminggu terakhir di Kalimantan Barat. Kejadian tersebut mulai dari seorang influencer yang meninggal akibat kecelakaan hingga Rizky Kabah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang ITE.
Berikut ini Kalbar Sepekan yang dikumpulkan oleh tim Hi!Pontianak:
1. Influencer Asal Pemangkat Meninggal Setelah Kecelakaan dengan Truk Besar
Peristiwa tabrakan antara pengendara sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Raya Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa, 30 September 2025.
Sopir sepeda motor tersebut dikenal dengan nama Oca Fahira yang berasal dari Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Influencer Pemangkat yang berusia 23 tahun itu dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian, tepat tiga hari setelah lulus kuliah.
Di dalam video yang diterima Hi!Pontianak, terlihat kondisi Oca yang sudah tidak bergerak di tepi jalan. Bagian kepalanya yang mengalami luka parah ditutupi oleh warga menggunakan daun pisang.
2. Jalan Rusak yang Dikabarkan oleh Bobon Santoso Tidak Berada di Kapuas Hulu, Melainkan di Sintang
Kepala Daerah Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, merespons unggahan video mengenai jalan rusak yang diunggah oleh influencer Bobon Santoso yang menjadi viral di media sosial. Ia menyatakan bahwa jalan yang rusak tersebut tidak berada di wilayah Kapuas Hulu, melainkan di Sintang.
Ia menyampaikan bahwa jalan yang rusak tersebut berada di Jelemuk, Kabupaten Sintang. “Saya telah melakukan pemeriksaan langsung dan lokasi tersebut adalah Dusun Jelemuk yang terletak di Desa Kayu Dujung, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang,” ujarnya melalui akun Instagram Prokopim Kapuas Hulu.
Fransiskus mengonfirmasi bahwa di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat Desa Jelemuk, Kecamatan Bika serta Dusun Jelemuk yang berada di Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir. Namun, jalan yang tampil dalam video Bobon Santoso tidak berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
3. Kasus pencucian uang sebesar 2,3 miliar rupiah yang melibatkan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pontianak telah masuk ke pengadilan
Polresta Pontianak telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, R adalah mantan pegawai negeri sipil di Pontianak.
Sebelumnya, R dilaporkan karena melaporkan sopirnya terkait dugaan penggelapan uang. Dari laporan tersebut kemudian muncul dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan oleh R.
“Hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terkait R yang menjadi tersangka korupsi dengan menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Penanganan kasus ini telah kami lakukan sejak Maret 2025, terhadap saudara R kami terapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan rumah,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, Senin 29 September 2025.
4. Polisi Menangkap Paksa Kreator Konten Rizky Kabah, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE
Direktorat Kepolisian Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat telah menetapkan kreator konten Rizky Kabah sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai dan menggelar perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, Kamis, 2 Oktober 2025.
Rizky Kabah diangkat secara paksa oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah kos di Jakarta.
5. Dua Laki-laki di Pontianak Membeli Nasi Bungkus Menggunakan Uang Palsu, Akhirnya Ditangkap oleh Polisi
Dua orang pria dengan inisial ZA (39) dan AO (50) ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan, pada hari Rabu, 24 September 2025. Penyebabnya, keduanya berani membeli nasi bungkus dengan uang palsu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat dua orang asing yang membeli nasi bungkus menggunakan uang kertas sebesar Rp 100 ribu di sebuah rumah makan. Setelah itu, korban menyadari bahwa uang tersebut terlihat berbeda dan tidak asli, sehingga diduga palsu. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selatan,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun.
Dua tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu, 24 September 2025. Saat penangkapan, salah satu pelaku sedang melakukan aksinya di Rumah Makan Raja Rasa yang berada di Jalan Imam Bonjol.
