Kasus Dana Hibah Jatim Tahan Mantan Ketua DPRD dan Anggota DPR

by -93 Views

JAKARTA, halopadang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 21 tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025).

KPK langsung menahan empat orang dari 21 tersangka yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

Empat tersangka yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

“Setelah dilakukan berbagai kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kelengkapan bukti yang ada, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Asep menyebutkan, 21 tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim terbagi menjadi dua kelompok, yakni pihak yang menerima suap dan pihak yang memberikan suap.

Pihak yang menerima suap adalah Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, kini anggota DPR RI); dan Bagus Wahyudyono (staf AS dari anggota DPRD).

Kemudian, sebanyak 17 tersangka lainnya berada dalam klaster pemberi suap.

Mereka termasuk, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Pegawai Swasta Semarang); Moch Mahrus (Pegawai Swasta Probolinggo); A Royan dan Wawan Kristiawan (Pegawai Swasta Tulungagung); Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Pegawai Swasta Bangkalan); M Fathullah dan Achmad Yahya (Pegawai Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Pegawai Swasta Sumenep); Hasanuddin (Pegawai Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Pegawai Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa asal Kabupaten Tulungagung).

 

Koordinator memberikan surat perintah kepada anggota DPRD

KPK menyatakan, empat tersangka yang ditahan oleh KPK merupakan koordinator lapangan (korlap) yang mengelola dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).

Hasanuddin mengelola dana hibah Pokmas di enam wilayah Jawa Timur, antara lain Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

Jodi Pradana Putra mengelola dana bantuan Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Sementara Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan bertanggung jawab mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

“Setiap Koordinator Lapangan (Korlap) menyusun permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya masing-masing, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, serta menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri,” kata Asep.

KPK menyatakan, keempat tersangka memahami bahwa dana hibah disalurkan secara berkala setiap tahun, sehingga mereka dengan sengaja memberikan jaminan terlebih dahulu kepada anggota DPRD agar dana hibah dapat cair ke daerah mereka.

“Untuk memperoleh proyek tersebut, diperlukan persetujuan atau penerimaan proposalnya. Nah, para koordinator lapangan akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya adalah dana masuk terlebih dahulu kepada anggota dewan, sehingga terjadi praktik suap,” kata dia.

KPK menemukan adanya kesepakatan pembagianfee antara mantan Ketua DPRD Kusnadi dengan para Koordinator Lapangan.

Rincianya, sebanyak 15-20 persen atau senilai Rp 79,7 miliar diberikan kepada Kusnadi; koordinator mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas menerima 2,5 persen; dan admin yang menangani pembuatan proposal serta LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.

“Sehingga dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari anggaran awal,” katanya.

 

KPK menyatakan, dana bantuan yang telah disetujui cair melalui rekening di Bank Jatim dengan nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan usulan.

Dari pencairan tersebut, seluruh dana dikuasai oleh para Korlap.

Kemudian para Koordinator membagikan alokasi kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.

“Namun untuk Kusnadi (sudah) diberikan di awal atau sebagai uang muka,” katanya.

 

Mantan Ketua DPRD menerima komisi melalui rekening istri

KPK mengira, selama masa 2019-2022, Kusnadi menerimafee dari beberapa pengurus melalui rekening istri mereka dan karyawan pribadi, serta dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 32,2 miliar.

Rincian dana yang diterima, Jodi Pradana Putra menerima sebesar Rp 18,6 miliar, Hasanuddin mendapat Rp 11,4 miliar, sedangkan Sukar, Wawan, dan A Royan masing-masing menerima Rp 2,1 miliar.

Terhadap perbuatannya, empat tersangka dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.