Kasus Demo Agustus Mendekati Seribu Tersangka

by -126 Views

JUMLAH orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelahdemonstrasiBulan Agustus lalu semakin memburuk. Mereka ditangkap dan ditahan karena dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi selama peristiwa demonstrasi tersebut.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan PemasyarakatanYusril Ihza Mahendramengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang ditetapkan kini telah mencapai hampir seribu orang. “Jumlahnya adalah 997 tersangka saat ini,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Jumat, 26 September 2025.

Yusril menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka dijerat dengan pasal pidana umum, seperti KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ada sebanyak 971 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tindak pidana umum,” kata Yusril kepada para jurnalis.

Di sisi lain, 26 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kejahatan siber. Mereka diduga melanggar Pasal 28 dan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk terkait dengan kasus penghasutan.

Menurut Yusril, pihak kepolisian pernah menahan sebanyak 6.719 orang setelah demonstrasi. Namun, sebagian besar dari mereka telah dilepaskan beberapa hari kemudian. “Sudah ada 5.858 orang yang dibebaskan,” ujar Yusril.

Yusril menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak mungkin menangkap ribuan orang tanpa alasan yang jelas. Terlebih jika yang ditangkap adalah para demonstran yang murni.

Jika ada peserta unjuk rasa yang ditangkap, Yusril yakin pihak kepolisian memiliki alasan tertentu. “Bila ada yang melakukan demonstrasi dan ditahan, itu karena mereka terlibat dalam tindakan pidana,” kata Yusril.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono sebelumnya menyampaikan bahwa hampir seribu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi akhir Agustus lalu. “Secara total terdapat 959 tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers pada hari Rabu, 24 September 2025.

Ratusan orang tersebut ditangani oleh berbagai Kepolisian Daerah. Di Polda Metro Jaya, terdapat 232 tersangka, 111 tersangka di Polda Jawa Barat, 136 tersangka di Polda Jawa Tengah, dan 58 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.

Syahardiantono menyatakan, seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian adalah pelaku kerusuhan. Ia memastikan tidak ada satu pun tersangka yang merupakan peserta aksi demonstrasi.

Jihan Ristiyanti turut serta dalam penyusunan artikel ini.