Laporan Jurnalis lintaskriminal.co.id, Irfan Budiman
lintaskriminal.co.id, WAINGAPU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil), Maxon M. Pekuwali, di kediamannya di Jalan Cut Nyak Dien No. 2, Kampung Arab, Hambala, Kota Waingapu, Sumba Timur, pada Selasa (19/8/2025).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima lintaskriminal.co.id, penggeledahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT Astil tahun 2018-2023.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pemeriksaan Pengadilan Negeri Sumba Timur Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 15 Agustus 2025.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid, bersama Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra, serta Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita tersebut dihadiri oleh Ketua RT 002/RW 001 Kelurahan Hambala, dengan pengawalan dari tiga personel Subdenpom IX/1-2 Waingapu.
“Dari penggeledahan tersebut diperoleh beberapa berkas dokumen yang berkaitan, antara lain laporan keuangan, laporan tahunan, daftar temuan dan tindak lanjut dari inspektorat kabupaten Sumba Timur, laporan auditor independen serta dokumen-dokumen lain yang selanjutnya akan disita oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan menjadi barang bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Wiradhyaksa M. H. Putra, Selasa (19/8/2025) malam.
Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan terhadap perusahaan daerah yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi adanya tindakan korupsi.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan serta bentuk nyata komitmen dan kepastian Kejaksaan Negeri dalam menangani tindak pidana korupsi khususnya di kawasan Sumba Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah memanggil 40 orang yang diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana dan pengelolaan di perusahaan daerah tersebut.
“Sampai saat ini sudah lebih dari 40 orang diperiksa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari, Wiradhyaksa M. H. Putra, Rabu (6/8/2025).
Ia menyatakan, masih terdapat kemungkinan penambahan individu yang akan diperiksa.
Hal tersebut terjadi karena sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan namun belum hadir.
“Kemungkinan akan ada penambahan lainnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP.
“Ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” katanya.
Berita Lintaskriminal.co.id -Lainnya diGoogle News
