Kasus Pembunuhan Istri di Motoboi Kecil Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu

by -109 Views

Lintaskriminal.co.id -, KOTAMOBAGU –Perkara pembunuhan yang terjadi di sebuah kos di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu, Sulawesi Utara, segera akan diproses dalam persidangan.

Ternyata Polres Kota Kotamobagu telah menyerahkan tersangka keKejari Kotamobagu.

Tersangka bernama Dody Mamonto (26) menusuk istrinya Sry Utami Potabuga (29).

Setelah ditahan oleh Polres Kotamobagu, tersangka Dody Mamonto kini telah diserahkan ke Kejari Kotamobagu.

Pengambilan tersangka dan barang bukti diizinkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin.

Kepada Tribunmanado.com, hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, Ariel mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini dalam status tahanan dari Kejari Kotamobagu.

“Ya, sudah diserahkan bersama barang bukti,” katanya melalui telepon.

Ia menegaskan akan segera menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu terletak di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

“Segera kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk proses persidangan,” tegas dia.

Koronologi

Peristiwa pembunuhan terjadi pada bulan Mei tahun 2025.

Korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.

Di mana, korban adalah istri dari pelaku.

Peristiwa pembunuhan suami terhadap istrinya tiba-tiba memicu kericuhan di kalangan warga Kotamobagu, pada dini hari Minggu, 11 Mei 2025.

Motif suami yang diduga nekat menikam istrinya sendiri akhirnya terungkap.

Pelaku dengan nama Dody Manonto (26), sementara korban bernama Sri Utami Potabuga (29).

Doddy menusuk korban hingga meninggal dunia diduga karena rasa iri.

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dan langsung memicu kehebohan di kalangan penduduk setempat.

Korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah setelah menderita luka tusuk yang mematikan.

Hukuman kasus Pembunuhan

Sanksi terhadap kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbeda-beda tergantung pada jenis tindak pidana pembunuhan serta situasi yang terjadi.

Hukuman terendah yaitu 15 tahun kurungan, sedangkan yang paling berat bisa mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Berikut beberapa bentuk hukuman yang bisa diberikan:

Pembunuhan umum (Pasal 338 KUHP):

Siapa pun yang dengan sengaja mengambil nyawa orang lain, diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pembunuhan yang direncanakan (Pasal 340 KUHP):

Siapa pun yang memiliki rencana terlebih dahulu untuk membunuh seseorang, akan dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.

Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau diawali dengan tindakan kriminal lainnya:

Tindakan pembunuhan yang dilakukan guna mempercepat atau melepaskan diri dari tindak pidana lain dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pembunuhan anak kandung (Pasal 341 KUHP):

Seorang ibu yang takut ketahuan, secara sengaja mengambil nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah lahir, dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun.

Selain hukuman utama yang telah disebutkan, pelaku juga bisa dikenai sanksi tambahan seperti denda, pencabutan hak-hak tertentu, atau tindakan lain yang dianggap penting oleh pengadilan. (NIE)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk informasi terbaru mengenai berita viral lainnya.