PEKANBARU (Lintaskriminal.co.id -.CO) – Petugas terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Satrio Wardhana Ramadhan (19) hingga meninggal dunia setelah dituduh mencuri di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Kamis (23/11) lalu.
Tim Operasional Polsek Bukit Raya saat ini sedang mengejar BU atau Budi Toyo, yang diduga sebagai otak utama dari kejadian penganiayaan tersebut. Selain BU, tiga orang lainnya—yaitu BD atau Dani, MS, dan Reyhan—beserta beberapa pelaku lainnya juga sedang dicari.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lainnya, termasuk otak pelaku. Identitas mereka sudah kami ketahui,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Zamhur, Rabu (12/11).
Zamhur menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan serta video yang beredar luas di media sosial, kemungkinan jumlah tersangka akan meningkat.
“Intinya, masih ada beberapa orang yang dicari sesuai yang terlihat dalam video. Kemungkinan adanya tersangka tambahan tidak tertutup,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka dengan inisial MV yang dikenal sebagai Robert (24 tahun) dan JI yang dikenal sebagai Jonaik (29 tahun). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam penganiayaan korban di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya, pada hari Kamis (23/10) dini hari.
Skenario dimulai ketika pelapor Goodwin Sitorus menerima informasi bahwa rumah saudara iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, disatroni pencuri. Ia bersama temannya segera pergi ke lokasi. Ketika tiba di tempat kejadian, mereka menemukan seseorang yang sudah ditahan oleh warga setempat.
Tanpa memverifikasi identitas korban dan keabsahan tuduhan, beberapa orang—including dua tersangka yang telah ditangkap—langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan kekerasan di dua tempat berbeda: di depan rumah penduduk dan di pos ronda.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Bukit Raya. Petugas kepolisian menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat dalam tindakan perbuatan hukum sendiri tersebut.(dof)
