LPSK Bantu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky di NTT

by -85 Views

RUTENG halopadang.id– Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherweti, menjelaskan bahwa pihaknya ikut mendampingi saksi dalam kasus kematian Prada Lucky di Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Oktober 2025 lalu.

“Kami telah mendampingi dan sekarang proses hukum sedang didampingi oleh LPSK,” kata Sri kepada wartawan di Ruteng, Rabu (12/11/2025).

LPSK, lanjut dia, juga memberikan pendampingan kepada saksi dalam kasus tersebut yang masuk dalam perlindungan darurat.

Ia menyampaikan, dari wilayah NTT, LPSK menerima permohonan perlindungan sebanyak 315, dengan jumlah terbanyak dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebesar 121 permohonan dan perdagangan orang sebanyak 93 permohonan.

Ia mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat dalam mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK semakin meningkat.

Oleh karena itu, perubahan undang-undang perlindungan saksi dan korban sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, menyatakan bahwa perubahan UU perlindungan saksi dan korban berasal dari inisiatif Komisi XIII.

“Kita telah membicarakan hal tersebut bersama LPSK. Selanjutnya saat ini sedang dalam proses penyusunan draf. Draf tersebut telah diselaraskan kemarin di Baleg. Setelah itu akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya kita menunggu surat presiden untuk pembahasan bersama,” ujar Andreas.

Seperti yang dilaporkan, sidang kematian Prada Lucky sedang dalam proses pemeriksaan saksi. Pada hari Rabu (12/11/2025) lalu, saksi yang hadir adalah Lettu Inf Rahmat.