Kejagung Sita Rumah Tersangka Riza Chalid

by -56 Views

TERAS GORONTALO- Kantor Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) menyita satu unit properti milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pengelolaan minyak mentah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus TPPU Riza Chalid.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil atau alat tindak pidana atas nama tersangka MRC,” katanya.

Sedangkan rumah Riza Chalid terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dan berdasarkan data sertifikat hak milik (SHM), bangunan tersebut terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari Riza Chalid.

Anang menekankan bahwa Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Riza Chalid, yang dikenal sebagai pemilik perusahaan minyak dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023.

Dalam kejadian tersebut, Riza diduga mengintervensi kebijakan PT Pertamina dengan menyetujui kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meskipun perusahaan negara tersebut belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga terkena tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Sampai saat ini, Kejagung masih mencari keberadaan Riza yang diketahui sedang berada di luar negeri.***