Kejari Depok Periksa Mantan Pejabat Disdik Terkait Chromebook Kemendikbudristek

by -142 Views

Lintaskriminal.co.id –– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan beberapa pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah menjabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Depok.

Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok terkait proyek Cromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok yang dijabat oleh Andi Tri Saputro mengonfirmasi dilakukannya pemeriksaan terhadap dua individu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan pada periode tahun 2021 hingga 2022.

“Yang diperiksa ada dua ASN. Kadis dan PPK Disdik yang menjabat pada tahun 2021-2022,” ujar Andi, di Kejari Depok, Selasa, 19 Agustus 2025.

Menurut Andi, Pemeriksaan adalah serangkaian petunjuk dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, terkait kasus Cromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Beberapa pemeriksaan dilakukan berdasarkan petunjuk Jampidsus. Mengenai pembelian Cromebook tahun 2021-2022, kata Andi kepada Lintaskriminal.co.id.

Sosok mantan Kasi Pidum Kejari Sintang pada tahun 2022 menyatakan, pemeriksaan dilakukan karena sebagai penerima, Depok menerima beberapa laptop pada tahun 2021 dan 2022 dari pusat.

“Sebanyak 190 unit pada tahun 2021, dan sebanyak 1.320 unit pada tahun 2022,” jelas Andi.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Depok tidak hanya terbatas pada Kadisdik dan PPK, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap 10 sekolah yang menjadi penerima Cromebook dari Kemendikbudristek pada periode tahun 2021-2022.

“Ada sebanyak 10 sekolah yang diperiksa, yaitu 5 SD dan 5 SMP,” tambah Andi.

Terkait hal tersebut, pihak Pidsus Kejari Depok juga melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang di Disdik sebanyak 580 unit Croomebook dengan nilai Rp 4.336 miliar pada tahun 2022 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan oleh PT. Delta mas.

Kejaksaan Negeri Depok hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penerimaan Cromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Depok juga kemungkinan akan melanjutkan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Selama diperlukan sebagai bagian dari kegiatan Kejagung, pihak-pihak terkait dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejari Depok,” kata Andi Tri Saputro.

Mengenai hasil pemeriksaan, pihak Kejari Depok belum juga melakukan penyitaan dokumen atau barang bukti dari hasil pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan tersebut.

Diketahui, pemeriksaan dua pejabat Dinas Pendidikan tahun 2021-2022 dilakukan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Depok pada minggu lalu. Dua mantan pegawai Disdik Depok dijadwalkan diperiksa pada hari yang berbeda.

Seorang mantan pejabat Disdik dengan inisial (T) bersama beberapa pegawai Disdik lainnya terlihat baru saja meninggalkan kantor Kejari di malam hari sekitar pukul sembilan malam. Pemeriksaan terhadap pejabat Disdik dilaporkan telah berlangsung sejak siang hari pada Kamis, 14 Agustus 2025.