Kejari Sikka Tahan Delapan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

by -83 Views

halopadang.id, LABUAN BAJO,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka di Nusa Tenggara Timur menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menggunakan cara kredit palsu di salah satu bank milik pemerintah. Penetapan ini diikuti dengan penahanan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, melalui Kepala Bidang Intelijen,Okky Prastyo Ajie, menyebutkan bahwa para tersangka berinisialAVADL, MJ, YD, YS, dan YM. Tersangka YMsaat ini ditahan dalam kasus lain, sementara tiga orang lainnya, yaituADES, DDH, dan SM, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cara kerja pelaku melibatkan perubahan dokumen serta keterlibatan pihak ketiga atau agen dalam pencairan kredit yang tidak sah. Pelaku mengubah data nasabah agar terlihat memenuhi syarat kredit, meskipun sebenarnya tidak layak. Selain itu, dana kredit yang disetujui diberikan kepada orang lain untuk keuntungan pribadi.

Rugi yang dialami negara akibat tindakan tersebut dilaporkan oleh tiga lembaga perbankan, yaituUnit Nita dengan kerugian Rp1,1 miliar, Unit Kewapante Rp1,3 miliar, dan Unit PagaRp1,1 miliar. Peristiwa ini berlangsung pada tahun 2021 hingga 2023.

Para tersangka dituduh dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, menjadikan kasus ini sebagai fokus utama di NTT.

Isi ini diproses menggunakan bantuan kecerdasan buatan.