Kejari Sukabumi Hancurkan Barang Bukti 46 Perkara, Termasuk Kasus Korupsi

by -114 Views

halopadang.id – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain terkait tindak pidana narkotika, tindak pidana pelanggaran undang-undang kesehatan, undang-undang darurat, dan lain sebagainya.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan proses hukum secara tuntas. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak memiliki nilai manfaat.

“Kita menghancurkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai wujud tanggung jawab dan kejujuran dalam penerapan hukum. Barang bukti dihancurkan agar tidak digunakan secara salah, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan,” ujar Ade.

Dari berbagai barang bukti yang dihancurkan, kasus narkoba masih menjadi yang paling dominan. Ade menyampaikan bahwa data dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menunjukkan, total barang bukti yang dihancurkan mencakup 498 gram sabu, 139 gram ganja, ratusan gram tembakau sintetis, serta obat-obatan keras berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam dengan jumlah mencapai puluhan ribu butir.

Selain itu, barang bukti seperti alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel, dokumen, serta benda lain yang tidak bernilai ekonomi juga dimusnahkan. Hal ini juga merupakan bentuk upaya dan komitmen kami dalam memastikan Kota Sukabumi tetap aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya.

Kasus Korupsi yang Ditangani

Setelah pemusnahan barang bukti, Ade juga mengungkap beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik, seperti dugaan penyimpangan retribusi tempat wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), kasus dugaan korupsi Pasar Gudang, serta kasus korupsi Bank BRI yang kini telah masuk ke pengadilan.

‎

“Menyangkut retribusi wisata, hingga saat ini penyidik masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara yang pasti serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Sudah lebih dari sepuluh saksi yang diperiksa, termasuk kepala dinasnya. Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti agar perkara ini jelas dan dapat segera menetapkan tersangka,” katanya.

Selain kasus Disporapar, Kejari masih menangani dugaan penyimpangan dalam proyek Pasar Gudang. Ade mengatakan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, serta sedang melakukan perhitungan kerugian negara yang diduga timbul dari proyek tersebut.

“Penyidik telah menemukan tanda-tanda adanya tindakan yang melanggar hukum serta kerugian negara. Dalam waktu dekat kami akan mengambil keputusan, dan proses ini akan terus berlangsung,” ujarnya menjelaskan.

‎

Di sisi lain, Ade juga menyampaikan perkembangan kasus lain yang sedang menjadi perhatian, termasuk kasus BRI dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk kasus BRI, besok kami rencanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk TPPU, kami menunggu perkembangan dari proses persidangan,” ujar Ade.