Komplotan Maling Motor di Depok Gunakan Airsoft untuk Menakuti Korbannya

by -168 Views

Laporan jurnalis Lintaskriminal.co.id -, M Rifqi Ibnumasy

Lintaskriminal.co.id -, PANCORAN MAS– Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kecamatan Cipayung, Kota Depok. – Petugas Polres Metro Depok berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cipayung, Kota Depok berhasil diungkap oleh Polres Metro Depok. – Dalam rangka menangani kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor), Polres Metro Depok berhasil mengungkap peristiwa tersebut di Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, lima tersangka berhasil ditangkap, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan, kelompok pencuri sepeda motor ini melakukan aksinya pada hari Minggu (10/8/2025).

Dalam tindakannya, pelaku menargetkan sepeda motor secara sembarangan dan membuka kunci dengan menggunakan alat letter T.

“Terdakwa SAP (26), FQA (19), ARA (17), SF (33), dan A (29),” ujar Oka, Rabu (20/8/2025).

Untuk mengintimidasi korban mereka, kelompok pencuri sepeda motor itu bahkan membawa senjata airsoft.

“Yang menarik adalah pada barang bukti selain kunci huruf T, kami juga menemukan tersangka menggunakan senapan angin,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, empat tersangka dikenai Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, seorang pelaku, SF yang bertindak sebagai penerima hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Proses masih dalam pemberkasan dan segera akan kami kirimkan berkas ke JPU,” tutupnya. (m38) (Lintaskriminal.co.id -/M Rifqi Ibnumasy)