Komplotan Pencuri Tiang Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung

by -66 Views

Lintaskriminal.co.id -, BANGKA –Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian 13 tiang besi jaringan yang dimiliki oleh PT iForte di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Tokoh yang selama ini berada di balik layar, kini secara resmi dipenjara. Ia adalah Hari Agung Saputra (42), seorang pekerja dari Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Pria ini bukan hanya seorang pembeli barang hasil kejahatan, melainkan juga sebagai penadah sekaligus dalang yang memerintahkan empat orang lainnya untuk mencabut tiang-tiang jaringan telekomunikasi di tepi jalan raya. Cara yang digunakannya licin, tetapi tidak cukup cerdik untuk mengelabui petugas.

Kepala Sektor Polisi Payung, Iptu Marto Sudomo menyatakan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pencurian tiang jaringan telekomunikasi.

Agung ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10/2025) dan langsung ditahan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi menyebut Agung sebagai otak di balik transaksi ilegal ini. Ia diketahui memesan 30 batang tiang besi berjenis IFORTE dengan harga Rp450 ribu per batang.

“Kemudian tersangka tersebut mentransfer uang melalui rekening pribadi ke salah satu tersangka lainnya yang bernama Dimas Alfiranda,” katanya kepada Lintaskriminal.co.id, Minggu (2/11/2025).

Marto Sudomo sebelumnya menyampaikan bahwa aparat kepolisian berhasil menangkap empat anggota kelompok yang diduga melakukan pencurian tiang besi jaringan milik PT iForte pada hari Minggu (19/10/2025). Empat tersangka tersebut bernama Ardiansyah (29) yang merupakan warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas.

Kemudian, Dimas Alfiranda (24) penduduk Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Sementara dua orang lainnya adalah warga Kota Pangkalpinang, yaitu Juardi (27) yang tinggal di Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek dan Purna Dwi Dirna (29) penduduk Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

Pelaku melakukan tindakan pencurian secara terang-terangan di tepi jalan raya. Kronologis kejadian dimulai pada hari Minggu (19/10) sekitar pukul 19.00 WIB, dua teknisi dari perusahaan wilayah Kabupaten Bangka Selatan, yaitu M. Riski (29) dan Yudi Anggara (28), warga Kelurahan Tiga Empat Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang sedang melintasi Jalan Desa Paku. Keduanya melihat empat orang sedang mencabut tiang besi milik perusahaan.

Saat ditanya oleh dua teknisi, para pelaku mengatakan bahwa ruangan tersebut akan dipindahkan. Kecurigaan langsung muncul karena tidak ada pengumuman resmi mengenai perpindahan jaringan.

Tidak perlu menunggu lama, dua karyawan perusahaan segera menghubungi petugas piket Polsek Payung. Petugas langsung diterjunkan ke lokasi dan menangkap para tersangka di tempat. Saat diwawancara, keempatnya mengklaim bahwa tiang-tiang tersebut akan dipindahkan.

Namun setelah diverifikasi oleh pihak perusahaan, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi atau izin untuk memindahkan tiang jaringan di Desa Paku. Selanjutnya keempat tersangka segera dibawa ke Polsek Payung bersama beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil pikap merk Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi D 8422 FG.

“Kemudian, 13 tiang jaringan milik perusahaan, satu tangga besi, satu dodos dan dua kop,” ujar Marto Sudomo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, muncul nama baru yaitu Hari Agung Saputra, sebagai pemesan. Polisi menemukan bukti percakapan WhatsApp antara tersangka Agung dan Dimas yang berisi permintaan agar tiang besi iForte segera diambil dan dikirim sesuai jumlah pesanan.

Lebih mengejutkan lagi, terdapat bukti transfer dana dari rekening milik Agung ke rekening dengan nama Dimas, sebesar jutaan rupiah.

Uang dikirim sebagai pembayaran atas pembelian tiang yang dicuri. Transaksi ini menjadi awal bagi penyidik untuk menetapkan Agung sebagai tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Peran tersangka tidak hanya sebagai penadah, tetapi juga sebagai otak dari pemesanan. Tersangka yang memberi perintah dan menanggung biaya pencurian ini,” tegasnya.

Nama Marto Sudomo, tersangka Hari Agung, kini sedang menjalani penahanan di rutan Polsek Payung. Ia sedang menjalani pemeriksaan yang intensif sambil menantikan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan WhatsApp telah diambil oleh penyidik. Agung dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP yang mengatur mengenai pihak yang memerintahkan, membantu, atau menawarkan sesuatu agar melakukan tindak pidana.

“Denda hukumannya bisa sama dengan pelaku utama pencurian, yaitu tujuh tahun penjara. Bahkan lebih berat jika terbukti sebagai dalang pencurian,” tutup Kapolsek. (Lintaskriminal.co.id -/Cepi Marlianto)