Pasangan Kekasih di Tulungagung Terjebak Narkoba, Dua Ponsel Raib dalam Sekejap

by -76 Views

Ringkasan Berita:

  • Kedua tersangka adalah AS (20), penduduk Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, serta kekasihnya ADR (19), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.
  • Pencurian terjadi pada hari Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
  • Kepada penyidik, AS mengakui telah mencuri dua ponsel milik korban dan menjualnya melalui platform media sosial.

 

Lintaskriminal.co.id –– Pasangan kekasih ini tampaknya selaras dan berjanji untuk bersama seumur hidup, bahkan saat masuk penjara pun mereka tetap bersama.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pencurian terhadap dua unit ponsel di Warung Lalapan Mbak Tri, Jalan MT Haryono III, Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kedua tersangka adalah AS (20), penduduk Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, dan kekasihnya ADR (19), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Kepala Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban, Danang Setiawan, kehilangan ponsel Xiaomi Redmi Note 8 berwarna hitam dan Oppo A5x berwarna putih laser yang sedang diisi baterai di dalam kamar.

“Korban telah berupaya mencari dan bertanya kepada karyawan, tetapi tidak ada yang mengetahui. Selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota,” kata Nanang, Sabtu (1/11/2025).

Pelaku Ditangkap di Kafe, Ponsel Dijual Melalui Media Sosial

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan lokasi AS di Desa Kendalbulur.

Ia ditangkap pada hari Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah kafe.

Kepada penyidik, AS mengakui telah mencuri dua ponsel milik korban dan menjualnya melalui platform media sosial.

“Xiaomi Redmi Note 8 dijual dengan harga Rp 300.000, sedangkan Oppo A5x dijual seharga Rp 650.000,” kata Nanang.

AS juga mengakui telah mencuri bersama kekasihnya, ADR.

Polisi akhirnya menahan ADR, saat sedang menunggu orang tuanya yang sedang dirawat di RSUD Campurdarat dr Karneni.

Ditahan atas tuduhan pencurian dan penahanan bersama

Berdasarkan bukti dan pengakuan yang ada, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 362 KUHP terkait pencurian, serta Pasal 55 KUHP karena tindakan dilakukan secara bersama. Ancaman hukuman maksimal yaitu 5 tahun penjara.

“Kami melakukan penahanan terhadap keduanya selama proses hukum sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Nanang.