Ringkasan Berita:
- Rumah Nikita Mirzani terlihat sepi, hanya terdapat dua kendaraan di dalam garasi.
- Tiga orang pria yang diduga merupakan anggota TNI sedang bertugas, tidak memberikan akses kepada tamu.
- Nikita percaya diri akan dibebaskan, mengirim surat kepada Presiden menjelang putusan.
Lintaskriminal.co.id -, JAKARTA— Rumah mewah berwarna putih di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan terlihat sepi. Pagar berwarna hitam yang dilengkapi hiasan kayu berdiri tegak, menghalangi pandangan dari luar.
Di sisi tembok pagar, terdapat angka “7K” dan nama panggilan pemiliknya: “NIKI”.
Senin (27/10/2025) siang, Tribunnewsmelakukan pengawasan langsung terhadap rumah artis Nikita Mirzani, satu hari sebelum persidangan putusan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak ada aktivitas mencolok.
Hanya dua buah mobil yang terparkir rapi di dalam garasi.
Akses menuju pintu rumah terletak di sisi kanan, melalui tangga yang melekat pada dinding bangunan.
Dinding rumah terlihat tertutup rapat.
Dari pantauan Tribunnews, rumah tersebut diawasi ketat oleh tiga pria berbadan besar yang diduga merupakan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) aktif.
Mereka tampak berjaga di sekitar pagar dan tidak memperbolehkan tamu maupun awak media masuk.
Orang-orang yang Tinggal dan Kegiatan Sehari-hari
Berdasarkan informasi dari petugas keamanan kompleks dengan inisial N, rumah tersebut masih ditempati oleh putri bungsu Nikita beserta beberapa tenaga pembantu rumah tangga.
“Ya, masih ada anak yang paling bungsu dan pengasuhnya. Pengasuhnya banyak,” kata N saat diwawancarai.
N juga mengatakan, Nikita jarang sekali ikut serta dalam kegiatan lingkungan seperti kerja bakti atau lomba 17-an.
Jika pergi keluar rumah, ia biasanya mengendarai mobil Alphard miliknya dan langsung masuk ke garasi tanpa berbincang dengan warga sekitar.
Asal Usul Perkara dan Permohonan Jaksa
Perkara yang melibatkan Nikita berawal dari laporan dokter Reza Gladys, seorang pengusaha produk kecantikan, pada bulan Desember 2024.
Reza mengakui adanya pemerasan melalui pesan ancaman yang dikirim oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki atau dikenal dengan nama Mail Syahputra. Ancaman tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi negatif mengenai produk milik Reza.
Dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar dilaporkan terjadi antara bulan Januari hingga Maret 2025.
Dana yang diterima selanjutnya disembunyikan melalui beberapa rekening pribadi serta perusahaan milik Nikita. Bukti-bukti menunjukkan bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membayar cicilan kendaraan dan kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (20/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung memperkirakan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar terhadap Nikita.
Jaksa menganggap Nikita tidak bersikap kooperatif selama persidangan, sering memotong penjelasan, berbicara keras, menolak memakai rompi tahanan, serta tidak menunjukkan rasa menyesal. Perilaku ini menjadi bagian dari delapan poin yang memperberat hukuman.
Ismail Marzuki juga terlibat dalam perkara yang sama. Ia dikatakan sebagai perantara pengiriman pesan ancaman dan pernah menerima uang sebesar Rp30 juta dari transaksi yang diduga berasal dari pemerasan.
Pada sidang tuntutan yang diadakan pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum mengajukan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar terhadap Ismail.
Ismail menyatakan keikhlasan dan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pengadilan.
Mendekati Putusan: Doa, Kepercayaan, dan Surat kepada Presiden
Persidangan putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.
Mendekati hari yang menentukan, Nikita mengakui bahwa ia tidak melakukan persiapan khusus. “Tidak ada persiapan, hanya berdoa dan shalat,” katanya singkat.
Pada pernyataan sebelumnya, Nikita menunjukkan rasa percaya yang total bahwa dirinya akan dilepaskan.
“100 persen (yakin bebas),” kata Nikita saat menghadapi sidang duplik—jawaban terdakwa terhadap replik jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Pada hari yang sama ketika rumahnya diamati, Nikita melalui perwakilannya mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di dalam surat itu, ia memohon perlindungan hukum serta jaminan pelaksanaan prinsipdue process of law—prinsip hukum yang menjamin proses peradilan yang adil dan tidak diskriminatif.
Nikita menegaskan bahwa tuduhan pemerasan dan pencucian uang yang ditujukan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Persidangan putusan besok akan menjadi keputusan akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari sembilan bulan.
Di balik pagar hitam dan tulisan “NIKI”, rumah Nikita Mirzani menawarkan ketenangan yang bertolak belakang dengan situasi hukum yang akan mencapai puncaknya.
Masyarakat menantikan apakah keyakinan Nikita akan terbukti di depan pengadilan.
