Wanita Diperkosa Saat Shalat di Masjid, CCTV Terekam Perbuatan Buruk Pelaku saat Korban Sujud

by -77 Views

Ringkasan Berita:

  1. Perempuan mendapat perlakuan tidak hormat saat melakukan shalat di Masjid Garuntang.
  2. Seseorang dengan inisial TH (23) ditangkap setelah tindakannya terekam oleh kamera pengawas.
  3. Pelaku terkena pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lintaskriminal.co.id –Perilaku tidak terpuji seorang pria dengan inisial TH (23) yang menghina seorang perempuan muda di dalam masjid.

Perempuan muda yang menjadi korban pada saat itu sedang melaksanakan sholat.

Korban adalah seorang perempuan dengan inisial T (22) yang tinggal di Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Ia menjadi korban pelecehan di masjid yang terletak di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025).

Jarak antara Kelurahan Bumi Raya yang terletak di Kecamatan Bumi Waras dan Kelurahan Garuntang, keduanya berada di Kota Bandar Lampung, tidak terlalu jauh.

Jaraknya hanya beberapa kilometer.

Dalam rekaman video terlihat suasana masjid yang terlihat sepi saat korban sedang melaksanakan salat dengan mengenakan mukena berwarna merah muda.

Kemudian seorang lelaki yang mengenakan penutup wajah dan celana pendek mendekati korban.

Saat korban sedang berada dalam posisi bersujud, pelaku langsung duduk di atas kepala korban dan melakukan tindakan pencabulan.

Korban yang berusaha melawan akhirnya menerima beberapa pukulan dari pelaku.

Tidak lama kemudian, seorang perempuan masuk ke dalam masjid, dan tersangka langsung kabur.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kejadian terjadi saat sholat dzuhur sekitar pukul 12.00 WIB.

Dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengonfirmasi hal tersebut.

“Benar, kejadian itu terjadi kemarin siang. Korban telah membuat laporan dan langsung kami tindak lanjuti, alhamdulillah pelaku sudah ditangkap,” ujar AKP Galih dalam pernyataannya, Sabtu (1/11/2025).

Polisi Tangkap Pelaku

Tim Reskrim Polsek Telukbetung Selatan menangkap tersangka TH (23), penduduk Kecamatan Bumi Waras yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban T.

Kepala Sektor Polisi Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami tangkap berkat bantuan masyarakat sekitar,” kata Galih, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tindakan keji saat korban sedang melaksanakan ibadah.

“Pelaku menumpahkan leher korban dari depan. Ketika korban terbangun, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh. Korban kemudian berteriak sehingga saksi datang, dan pelaku kabur,” kata Galih.

Petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu potong kaus berwarna cokelat yang digunakan tersangka untuk menutupi wajahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki alasan di balik tindakan pelaku.

“Motifnya masih dalam proses penyelidikan. Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP mengenai perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id