KPK Selidiki Peran Gubernur Kalbar dalam Proyek Jalan Mempawah, Tersangka Segera Diungkap

by -150 Views

Lintaskriminal.co.id –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Perkara ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.

Kepala Biro Komunikasi KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa nama-nama tersangka akan segera diumumkan kepada masyarakat. Namun, lembaga anti korupsi masih menyembunyikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, dan tentu nanti kami akan memberikan pembaruan lengkap mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana konstruksi perkara tersebut, dan secara menyeluruh akan disampaikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah, serta mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana. Pemeriksaan dilakukan baik di Pontianak maupun di Gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya, keterangan saksi sangat penting dalam memahami proses pengajuan dana dan cara pelaksanaan proyek jalan tersebut.

Ria Norsan diperiksa pada hari Kamis (21/8) selama sekitar 12 jam hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, Gusti Ramlana diperiksa sehari kemudian, yaitu Jumat (22/8). Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa rekening dengan nama Ria Norsan telah dibekukan oleh penyidik KPK.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan tersebut terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah pada masa 2009 hingga 2018.

“Saya berikan gambaran, jadi itu terkait waktu yang bersangkutan menjabat sebagai bupati, sebelum menjadi gubernur. Kasus proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (22/8).

Asep menambahkan, meskipun hingga kini hanya kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK tetap terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Ria Norsan.

“Pasti melalui kepala daerah terlebih dahulu, tidak mungkin proyek itu langsung dilaksanakan tanpa sepengetahuan kepala daerah. Kita cari apakah ada kebijakan yang menyimpang,” katanya.

Selama proses penyelidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 tempat berbeda antara tanggal 25 hingga 29 April 2025. Tempat-tempat tersebut mencakup Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, hingga Kota Pontianak.