Kronologi Dugaan Korupsi Pengangkutan Bantuan Sosial Covid-19 yang Libatkan Kakak Hary Tanoe

by -157 Views

Lintaskriminal.co.id -,JAKARTA – Badan Reserse Khusus (Bareskrim) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan pengusaha Rudy Tanoesoedibjo, saudara Hary Tanoe.

Kepala Biro Komunikasi KPK Budi Prasetyo memperkirakan jumlah kerugian negara akibat kasus yang terjadi selama masa pandemi Covid-19 mencapai Rp200 miliar.

“Penghitungan awal yang dilakukan oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dilansir dariAntara, Rabu (20/8/2025). 

Namun demikian, Budi masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan KPK dalam menentukan kerugian keuangan negara yang sebenarnya dalam kasus pendistribusian bantuan sosial tersebut.

Ringkasan Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengangkutan Bantuan Sosial Covid-19

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial dimulai oleh KPK pada 13 Agustus 2025.

Budi mengakui bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum bisa mengumumkan jumlah maupun identitas dari para tersangka.

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan perkembangan dari penyelidikan sebelumnya mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kemensos.

“KPK meneliti kasus terkait bantuan sosial di Kementerian Sosial, yang dimulai dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kemensos tahun 2020, yaitu pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka dalam kasus ini yang telah dihukum oleh pengadilan, adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara,” tambahnya.

15 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial pada tahun 2020 hingga 2021.

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.

Akhirnya pada Selasa (19/8/2025), KPK menghentikan empat orang dari melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus pengangkutan dan pendistribusian bantuan sosial Kementerian Sosial, yaitu ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, empat individu yang dilarang meninggalkan negeri:

1. Edi Suharto (ES), Konsultan Ahli Menteri Sosial di Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

2. Ketua Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe.

3. Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)

4. Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024.

Sebagai informasi, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) adalah saudara kandung dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Surat larangan atau pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap empat individu tersebut dikeluarkan oleh KPK sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tulis KPK.

Rudy Tanoe Pernah Dipanggil oleh KPK

Diberitakan BisnisSebelumnya, Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2023), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dari Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial (PKH Kemensos).

Bambang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saudara dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Meskipun dikelilingi oleh wartawan, Bambang tidak merespons pertanyaan yang diajukan kepadanya. Ia memutuskan untuk segera meninggalkan area gedung. Pendamping Bambang menyatakan bahwa tidak ada pernyataan apa pun yang akan diberikan terkait pemeriksaan hari ini.

Selanjutnya, pemeriksaan Bambang pada saat itu merupakan pengulangan jadwal dari hari sebelumnya, Rabu (6/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pengusaha tersebut akan dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu: Direktur Utama PT BGR periode 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR periode 2018-2021, Budi Susanto, VP Operasional BGR periode 2018-2021, April Churniawan, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto.