Kronologi Kecelakaan Mahasiswi Poltekkes Pontianak, Polisi Selidiki Pengendara Moge

by -73 Views

Lintaskriminal.co.id -, BENGKAYANG– Polres Bengkayang masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, pada Jumat 17 Oktober 2025 sore.

Kecelakaan terjadi antara sepeda motor Yamaha Aerox KB 4928 XS yang dikemudikan Aurelika Rahma (18) dan rombongan motor besar atau moge.

Aurelika adalah seorang mahasiswi dari Poltekkes yang berasal dari Kota Pontianak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Menurutnya, korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian akibat cedera parah yang terjadi pada bagian kepala dan tangan.

Di bagian wajah korban terdapat luka sobek serta di bagian pipi sebelah kiri, tangan kanan patah dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

Benar, terjadi kecelakaan antara motor Aerox dan rombongan Moge. Korban bernama Aurelika Rahma meninggal di lokasi kejadian.

Masih dalam proses penyelidikan terhadap pengendara Moge, karena identitasnya belum diketahui,” kata Kasat Lantas, saat dihubungi Lintaskriminal.co.id, pada Sabtu (18/10/2025) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi kejadian (TKP), kecelakaan tragis tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB ketika hujan deras mengguyur daerah tersebut.

Sepeda motor Aerox yang dikendarai korban berjalan dari arah Singkawang menuju Pontianak dengan kecepatan normal.

Dari arah yang berlawanan, datang rombongan motor besar, salah satunya menabrak kendaraan korban sehingga membuatnya jatuh.

Sementara itu, pelaku yang merupakan pengendara motor besar masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Dari keterangan saksi, jarak sudah sangat dekat dan kondisi jalan yang licin menyebabkan korban tidak mampu menghindar,” ujar Kasat Lantas.

Petugas telah menyita satu unit sepeda motor Aerox KB 4928 XS beserta SIM C milik korban.

Beberapa saksi juga telah diwawancarai sebagai bentuk pendukung temuan penyelidikan.

Langkah-langkah yang telah kami lakukan antara lain menerima pengaduan, mengunjungi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan di tempat kejadian, meminta keterangan saksi, serta menyimpan barang bukti.

Kemudian, mereka akan melaksanakan sidang perkara,” katanya.

Kasat Lantas menambahkan, kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Kami mengajak seluruh pengemudi, khususnya yang berkendara dalam rombongan besar seperti Moge, untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya. (wid)