Kurir Sabu 977,40 Gram dari Makassar Ditangkap di Sulawesi Tenggara

by -150 Views

Lintaskriminal.co.id -, KENDARI –Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial FA.

Pelaku termasuk dalam jaringan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 977,40 gram atau hampir satu kilogram.

Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu (20/8/2025).

Menurut Kombes Bambang, mantan Kapolres Kayong Utara ini menjelaskan, pelaku FA menyebarkan narkoba di berbagai daerah di Sultra.

Termasuk di Kota Kendari, seperti Anduonohu dan Puuwatu, serta di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku FA diketahui memperoleh pasokan barang ilegal tersebut dari seorang residivis narkoba dengan inisial KJ yang saat ini masih menjadi buronan.

Pengiriman narkoba jenis sabu ke Sulawesi Tenggara dilakukan melalui jalur darat dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Di tempat kejadian, FA menyimpan narkoba di empat titik berbeda agar mempermudah proses jual beli dengan konsumen.

Tujuan dari ini adalah untuk mendekatkan titik transaksi dengan calon pembeli serta mencegah keraguan.

“Pelaku FA menyimpan narkoba jenis sabu di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuan agar titik transaksi lebih dekat dengan calon pembeli,” kata Kombes Bambang yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Surabaya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap KJ, sumber utama yang berhasil kabur.

Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peristiwa ini.

Pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dikenai hukuman kurungan yang lamanya bervariasi tergantung pada jenis atau golongan serta jumlah narkotika yang dimiliki.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, khususnya mengenai pengangkut narkotika dalam Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 125. (*)

(Lintaskriminal.co.id -/ La Ode Ahlun Wahid)