Langkah Purbaya Atasi Tarif Cukai Rokok, Pastikan Tidak Ada Kenaikan di 2026 dan Pantau IHT

by -126 Views

BERITA KBB– Isu rokok kini mendapat perhatian serius dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya menggarisbawahi tarif cukai rokok di Indonesia yang tinggi serta jumlah besar produsen dan pemasok rokok ilegal.

Aturan sedang dipersiapkan oleh Menteri Keuangan dan pihak-pihak terkait guna menjaga kestabilan pasar rokok, termasuk rencana pengelolaan industri tembakau secara terpusat.

Sementara mengenai pajak cukai, Purbaya menegaskan tidak ada perubahan dari sebelumnya.

Kenaikan Pajak Rokok Tidak Akan Terjadi pada Tahun 2026

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud menaikkan pajak rokok pada tahun 2026 mendatang.

Keputusan itu diumumkan setelah Purbaya bertemu dengan perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat, 26 September 2025.

Beberapa perwakilan yang hadir dalam kata Purbaya antara lain Djarum, Gudang Garam, Wismilak, dan lainnya.

“Satu hal yang saya bahas dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukai pada tahun 2026, mereka mengatakan bahwa tidak perlu diubah sudah cukup, jadi saya tidak mengubahnya,” kata Menteri Keuangan Purbaya kepada para jurnalis di Kantor Kemenkeu Jakarta pada Jumat, 26 September 2025.

“Awalnya saya ingin menurunkannya, tapi dia meminta saya tidak mengubahnya, sudah cukup, selesai saja. Mereka sendiri yang salah, nanti akan menyesal. Kalau tahu, minta turun saja. Alhamdulillah mereka hanya minta tetap. Jadi, kita tidak naikkan,” katanya dengan bercanda.

Akan Mengaktifkan Pusat Pengelolaan Kawasan Industri Tembakau

Menteri Keuangan Purbaya juga mengungkapkan rencana sentralisasi kawasan industri tembakau (IHT) yang akan menyediakan mesin, gudang, pabrik, serta fasilitas bea cukai.

Prinsipnya adalah pengelolaan terpusat dan layanan satu pintu yang kini telah beroperasi di Kudus, Jawa Tengah dan Parepare, Sulawesi Selatan.

Tujuan dari ini adalah mengundang para pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus sehingga mereka dapat membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi perusahaan besar, tetapi juga perusahaan kecil dapat masuk ke dalam sistem, tentunya dengan membayar cukai.

Sentralisasi juga merupakan langkah untuk menghapuskan peredaran rokok ilegal di pasar lokal.

“Barang (rokok) ilegal berasal dari luar, tetapi juga banyak yang berasal dari dalam negeri, yaitu produk yang tidak membayar pajak. Jika kita menghancurkan semuanya, maka mereka akan mati,” tambahnya.

Menteri Keuangan Purbaya Pertimbangkan Saran untuk Menyusun Peraturan

Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan para pengusaha rokok, Purbaya menyampaikan bahwa ia menerima masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan terkait.

“Yang akan kita atur adalah agar yang kecil bisa bertahan hidup, sedangkan yang besar bisnisnya tidak terganggu, terasa tidak adil,” katanya.

Mengenai kelancaran proses sentralisasi IHT, Purbaya menyatakan akan dilakukan peninjauan kembali.

“Sudah ada kawasan IHT pada 2024, namun lima lokasi masih tidak berjalan dengan baik dan kurang memuaskan. Jika laporan kertas terlihat bagus-bagus, bagaimana ini? Nanti kita akan lebih tegas lagi, kita perbaiki,” tambahnya.

Pasaran Diundang untuk Membatasi Beredarnya Rokok Ilegal

Sebelumnya, Purbaya telah menghubungi platform e-commerce dan meminta agar tidak menjual barang yang ilegal.

“Kami telah menghubungi berbagai marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semuanya, agar tidak memperbolehkan penjualan barang-barang ilegal, terutama rokok, dan yang lainnya juga,” ujar Purbaya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 September 2025 lalu.

Purbaya menyampaikan bahwa pihak marketplace menginginkan ‘pembersihan’ tersebut dilakukan sejak 1 Oktober, tetapi ia meminta agar dipercepat pelaksanaannya.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran aturan impor.

“Kemudian nanti akan mulai ada, karena sudah diketahui siapa saja yang menjual. Kita akan segera menangkap mereka. Jadi bagi yang masih ingin menjual, harus berhenti, jangan terus menjual. Saya berharap ini dapat mengurangi penggunaan rokok ilegal,” katanya.

Penyisiran ke Warung Kecil

Tidak hanya pasar online, toko kelontong juga menjadi sasaran Purbaya dalam membersihkan peredaran rokok ilegal.

“Kami juga akan memeriksa ke supplier, bukan hanya di sana, tetapi juga ke warung-warung, katanya ada yang menjual per toples dengan harga murah, kami akan memeriksa,” katanya pada saat itu.

“Tetapi jelas, siapa pun yang menjual rokok ilegal, di mana pun tempatnya, saya akan datangi secara acak,” tegasnya.

***