Lapas Wamena Overload, Remisi Jadi Solusi

by -159 Views

Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Noel Iman Untung Wenda

Lintaskriminal.co.id -, WAMENA –Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wamena kini memiliki 152 tahanan, sedangkan kapasitas idealnya hanya sebanyak 114 orang.

Kondisi kelebihan kapasitas (overcrowded) ini menjadi salah satu alasan utama pemberian remisi guna mempercepat pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II B Wamena Yoin V Apono mengatakan, berkat remisi, tahanan dapat mendapatkan pengurangan hukuman maksimal enam bulan dalam setahun.

“Ini sekaligus menjadi cara mengurangi kelebihan masa tahanan dan kerumunan di dalam lapas,” katanya di Kantor Lapas Wamena, Minggu, (17/08/2025).

Remisi diberikan dengan ketentuan tahanan telah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan secara terus-menerus.

Bagi tahanan yang telah selesai masa penahanannya, seperti pembebasan sementara atau tahanan di rumah, hak remisi tidak berlaku sampai hukuman kembali dilaksanakan secara penuh.

Pada tahun ini, tahanan dapat menerima dua jenis pengurangan hukuman sekaligus, yaitu remisi umum 17 Agustus yang mengurangi masa hukuman antara 1 hingga 6 bulan, serta remisi Dasawarsa dengan pengurangan maksimal 90 hari.

Maksudnya, seorang tahanan dapat memangkas hukumannya sampai enam bulan dalam jangka waktu satu tahun.

Kepala Lapas menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk apresiasi terhadap tahanan yang bersikap baik, tetapi juga strategi pemerintah dalam menjaga ketenangan di lingkungan pemasyarakatan.

Berkurangnya jumlah tahanan dapat mengurangi risiko ancaman keamanan serta beban pada infrastruktur penjara. (*)