Larangan Merokok di Sekolah: Aturan UU dan Menteri

by -87 Views

halopadang.id– Tidak lama yang lalu, opini masyarakat terbelah akibat kasus seorang siswa SMAN 1 Cimarga, Banten dengan inisial ILP (17) yang ketahuan merokok di sekolah.

Ia mengakui telah menerima tamparan dari Kepala Sekolah, Dini Fitria. Kejadian ini berlanjut ke pihak kepolisian karena orang tua ILP tidak terima anaknya diperlakukan demikian.

Tidak hanya sampai di situ, 630 siswa lainnya melakukan pemogokan sekolah dengan menuntut agar kepala sekolah dipecat.

Akhirnya Dini diistirahatkan sementara oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Meskipun akhirnya Dini dan ILP berdamai pada hari Rabu (15/10/2025) saat bertemu dengan Gubernur. Sebenarnya, merokok di sekolah memang dilarang. Bagaimana detail peraturannya?

Aturan tertulis

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 mengenai Wilayah Bebas Asap Rokok di Lingkungan Sekolah secara jelas mengatur hal tersebut.

Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa seluruh anggota komunitas sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, staf administrasi, siswa, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang keras merokok atau terlibat dalam kegiatan terkait rokok.

“Kepala sekolah, guru, staf pendidikan, siswa, dan pihak lain dilarang merokok, membuat, menjual, mempromosikan, dan/atau mengiklankan rokok di area sekolah,” bunyi aturan tersebut, dilaporkan oleh Antara, Minggu (19/10/2025).

Tujuan dari peraturan ini adalah membentuk lingkungan sekolah yang bersih, sehat, serta tidak terkontaminasi rokok, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.

Dan merupakan usaha perlindungan menyeluruh serta berkelanjutan terhadap dampak negatif yang diakibatkan oleh rokok.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menetapkan larangan merokok di lingkungan sekolah.

Pasal 437 ayat (2) menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar aturan kawasan bebas rokok bisa dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

“Setiap individu yang melanggar kawasan larangan merokok sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) akan dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” demikian isi peraturan tersebut.

Lokasi belajar merupakan salah satu dari tujuh area yang dilarang merokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023.

Wajib menegur

Kepala Sekolah yang merupakan pihak bertanggung jawab utama di sekolah memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan atau tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan tentang merokok.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015.

“Kepala sekolah harus memberi peringatan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, staf pendidik, dan siswa jika melakukan larangan yang disebutkan dalam ayat (1).” bunyinya.

Sekolah dilarang menyediakan ruangan khusus untuk merokok kepada siapa pun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.