KABAR PRIANGAN– Isu penyalahgunaan dana yang melibatkan mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran dengan inisial K, serta dua mantan pegawai lainnya bernama D dan M, kini menjadi perhatian masyarakat.
Ketiganya dilaporkan ditahan oleh jajaran Polres Pangandaran terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 680 juta. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, informasi tersebut telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran yang saat ini menjabat, Untung Saeful Rohmat juga menyampaikan pendapatnya terkait informasi tersebut. “Dari segi institusi, kami di BPBD Pangandaran hanya mendapatkan informasi ini secara tidak resmi dari rekan-rekan. Belum ada pengumuman resmi dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin 25 Agustus 2025.
D dan L telah mengundurkan diri
Ketua yang mulai menjabat sejak 13 Juni 2023 mengatakan tidak memahami secara rinci kasus yang melibatkan ketiga mantan karyawan tersebut. Ia menyampaikan bahwa D dan M telah mengundurkan diri beberapa waktu setelah ia menjabat.
Namun, berdasarkan data yang diperolehnya, dugaan tindakan penipuan tersebut terkait dengan kegiatan peminjaman uang kepada seseorang dengan inisial Y, yang dilakukan ketika ketiganya masih aktif bekerja di BPBD Pangandaran.
“Katanya ini berkaitan dengan pinjaman uang saat mereka masih berada di BPBD. Namun saya pastikan, hal ini tidak terkait langsung dengan aktivitas dinas,” kata Untung.
Berawal dari laporan korban
Ia juga menambahkan, informasi mengenai kasus ini pertama kali ia ketahui dari laporan korban yang menyatakan mengalami kerugian finansial yang sangat besar. “Jumlahnya sangat mencengangkan, yaitu sebesar Rp 680 juta. Namun saya tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa. Yang pasti, katanya saat ini sudah masuk ke ranah hukum,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Pangandaran belum memberikan pernyataan resmi mengenai penanganan kasus tersebut.
