Mengenal Garis Solid di Jalan Raya, Aturan yang Dilanggar Konvoi Nmax di Ciwidey

by -181 Views

Lintaskriminal.co.id –– Beredar di media sosial, seorang pengendara motor Yamaha Nmax nekat menghentikan bus secara tiba-tiba di kawasan Ciwidey, Bandung, pada hari Minggu (28/9). Tindakan tersebut dilakukan agar rekannya yang berada di belakang bisa melewati bus. Ironisnya, aksi berisiko ini dilakukan di tikungan dengan garis batas jalan yang padat, yang jelas-jelas melarang kendaraan untuk melakukan pendahuluan.

Pelanggaran Marka Garis Solid

Garis lurus di jalan bukan hanya sekadar hiasan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 34 Tahun 2014 mengenai Marka Jalan, garis ini menunjukkan larangan untuk melewati atau beralih jalur. Keberadaannya berfungsi sebagai peringatan bahwa jalur tersebut tidak aman untuk dilalui dari depan.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan, konsekuensinya sangat serius. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dihukum penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Fungsi dan Makna Garis Solid

Garis lurus di jalan memiliki beberapa peran penting, antara lain:

  • Sebagai penghalang dan peringatan: menunjukkan adanya kondisi jalan yang berbahaya.
  • Melarang perpindahan jalur: pengemudi dilarang melewati atau menyalip di atas garis putih, kecuali dalam situasi darurat.

Selain itu, warna garis juga memiliki makna:

  • Garis putih solid: terletak di sisi kiri jalan, menunjukkan batas jalur yang tidak boleh melewatinya.
  • Garis kuning padat: terletak di sisi kanan jalan, sebagai tanda batas jalur yang tidak boleh dilalui.

Jenis garis padat terbagi menjadi dua:

  • Garis lurus tunggal: bisa berdiri sendiri atau digunakan bersama dengan garis putus-putus.
  • Dua garis putus-putus (garis ganda): mengindikasikan larangan total untuk menyeberang di kedua sisi jalan.

Keharusan Menjaga Jarak dari Kendaraan Besar

Selain mengenai garis batas jalan, pengendara sepeda motor juga perlu memahami bahaya daerah buta kendaraan besar. Sepeda motor yang terlalu dekat di samping atau di belakang bus dan truk berpotensi tidak terlihat oleh pengemudi.

Saat akan melewati, pengendara sepeda motor perlu memastikan adanya ruang yang cukup dan pengemudi kendaraan besar sudah menyadari kehadiran mereka. Keselamatan di jalan raya selalu lebih penting daripada kecepatan.

“Kecelakaan mematikan sering dimulai dari kebiasaan kecil yang seharusnya dihindari, seperti menyalip di celah sempit atau mengabaikan kondisi jalan yang berbahaya. Sebaiknya, pengendara motor mengganti kebiasaan tersebut dengan perilaku berkendara yang sopan dan konsisten,” kata Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.(*)